Risma Perbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengubah mekanisme penyampaian data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Usulan perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada Juni mendatang.

Perubahan mekanisme ini telah dibahas dengan satuan tugas khusus (satgasus) yang membantu pengawasan pengumpulan uang dan barang (PUB) serta bantuan sosial. Diketahui, gugus tugas yang dibentuk mantan Wali Kota Surabaya itu melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ( PPATK) ), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami melibatkan Satgas, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme cara pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti akan kita buat surat edaran setiap 3 bulan sekali, musyawarah desa minimal 1 kali. setiap 3 bulan sekali. Selain itu tanggung jawab mutlak kepala desa, kalau ada usulan,” kata Risma kepada wartawan Kementerian Sosial, Rabu (8/5/2024).

Selain mengubah mekanisme penundaan melalui musyawarah desa, Menteri Sosial Risma kini meminta agar usulan tersebut dilaporkan ke gubernur di tingkat kabupaten. Sebab berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011, usulan data daerah disampaikan langsung kepada Menteri Sosial.

“Karena di undang-undang tidak ada ketentuan harus melalui bupati, maka tidak harus melalui gubernur. Jadi kita bilang kalau bupati ada proses pelaporannya yang semuanya elektronik. akan melakukan itu”, kata.

Sistem mekanisme tersebut akan hadir dalam aplikasi pengendalian bansos yang dapat diunduh melalui Playstore. Setelah musyawarah desa dilaksanakan, perwakilan desa diminta mengisi berita acara, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa mengenai penyediaan data kehadiran secara online.

“Di sini lengkap, karena sekarang semua yang kita andalkan dari teknologi informasi tinggal diunggah,” imbuhnya.

Apabila tidak melalui musyawarah desa, usulan data kehadiran lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kanton, itu tanggung jawab mutlak kepala desa. Jangan ada lagi tuduhan bahwa ini terjadi secara tiba-tiba. Terjadi tiba-tiba, kok tiba-tiba seperti ini. Nah ini dia. a tertulis “Pernyataan yang bertanggung jawab akan ditambahkan kemudian,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *