Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Louhenapessy Dkk Disetor KPK ke Kas Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini Rp 8,2 miliar.

Kepala Kantor Berita KPK Ali Fikri mengatakan pembayaran denda dan uang pengganti kepada terpidana, termasuk mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.

“Sebagai salah satu upaya Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa-Eksekutif melalui Departemen Keuangan telah menyelesaikan pembayaran dan ganti rugi sebesar Rp 8,2 miliar beserta dananya,” kata Ali kepada wartawan.

Ali mengatakan, dengan menyetorkan uang tersebut, para pelaku membayar denda dan uang ganti rugi atas kasusnya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memungut denda dan denda dari para pelaku kejahatan guna memaksimalkan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *