RPA Perindo Berhasil Jerat Pelaku Kekerasan di Depok Berstatus Tersangka

DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menetapkan tersangka adalah pria berinisial RG yang menganiaya putrinya dan korban juga berinisial RG.

Hal itu terjadi DSI didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Group yang selama ini berupaya mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan RG.

Disampaikan Presiden Jenderal, “RPA Perindo kembali ke Polres Metro Depok, ada tiga hal yang akan kami sampaikan. Pertama, kami ucapkan terima kasih kepada unit PPA Polres Metro Depok karena pelaku kekerasan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka” . RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Depok, Kamis (30 Mei 2024).

Jean menambahkan, kelanjutan kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi korban. Sebab, hal ini juga merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Komitmen kami terhadap RPA adalah Partai Perindo akan jalani kejadian ini sampai tuntas sesuai perintah Ketua Umum kita Pak Hary Tanoesoedibjo, bahwa segala situasi harus diselesaikan dan ini bukti kehadiran kami dalam Kawasan tersebut, Unit PPA Polresta Depok akan terus menindaklanjuti kasus ini. Mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan, hingga hakim memvonis pelakunya, kata Jean.

Jean berharap Pemprov segera menerbitkan P21 agar prosesnya bisa berlanjut hingga ke pengadilan.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami berharap P21 dapat dipertimbangkan secepatnya oleh Kejaksaan Depok agar kasus kekerasan seperti ini tidak terulang lagi pada perempuan di Indonesia,” kata Jean.

Oleh karena itu, melalui RPA Perindo, mohon diperkenankan seluruh warga untuk melapor kepada kami, kami akan selalu mendampingi hingga korban ditemukan dan pelaku dibawa ke pihak berwajib untuk mendapatkan hukuman yang maksimal agar memberikan efek jera, ujarnya. menyimpulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *