RPA Perindo Dampingi Korban Dugaan KDRT dan Poligami Oknum Jaksa Melapor ke Propam Polri

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA Perindo) membantu Dessy Handayani, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan poligami yang dilakukan suaminya, seorang jaksa di Riau berinisial SA, untuk melapor ke departemen propam kepolisian. Alasannya, Dessy tak setuju Polda Riau menghentikan pengusutan dugaan KDRT dan poligami yang ia laporkan ke polisi.

“Kami melihat Polda Riau belum menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kenapa kami lapor ke Propam, karena tugas Propam menginterogasi polisi yang bersangkutan,” kata Ketua RPA Perindo kepada Jeannie Latumahina dari Mapolda Metro Jaya, Senin (20/05/2024).

Menurutnya, RPA Perindo konsisten membantu kasus Dessy Handayani, perempuan yang disangka jaksa penuntut umum kasus KDRT dan poligami. Oleh karena itu, pihaknya mendampingi Dessy untuk melaporkan ke Propam Polri tentang tidak profesionalnya pemeriksaan Dessy yang dilakukan Polda Riau.

“Kasus ini sudah lama sebenarnya kami juga lapor ke Kementerian Umum (Riau) dan Kejaksaan Agung, kami mendapat informasi dia sudah menyetujui kode etik, tapi kami belum mendapat (resmi). ) penjelasannya, jadi kami akan segera menghubungi Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, RPA Perindo juga akan mendampingi Dessy dalam menyampaikan laporan ke Kompolnas. Dengan begitu, Dessy bisa mendapatkan keadilan dan haknya sebagai istri yang mengalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan poligami di tangan suaminya.

“Sebagai Ketua Umum Partai Perindo Afrika Selatan, saya tegaskan bahwa Partai Perindo konsisten dengan arahan Presiden kita, Bapak Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo), bahwa dengan membantu perjuangan, kita harus mengakhirinya. dengan memakan waktu yang lama maka kita melihat pelaku tindak pidana tersebut masih bertugas, yang mempunyai plang bertuliskan “mohon izin kunjungan (Propam Polri) agar kasus ini dapat dibuka dan agar Ibu Dessy dapat memperoleh kuasa hukum”. kepastian”, jelasnya.

Sementara itu, Dessy Handayani mengungkapkan suaminya ketahuan selingkuh dan bukannya menunjukkan penyesalan, SA malah meminta izin untuk melakukan poligami. Namun ia tidak menyetujuinya sehingga pada akhirnya suaminya kerap marah padanya, memukul rumah, bahkan melemparkan barang ke arahnya.

“Saya dipukul, kepala saya juga dipukul, saya terdesak ke dinding kamar. Hal itulah yang dilakukannya dalam kasus KDRT. Penderitaan ini sudah lama saya alami, lalu saya laporkan ke polisi, ke Polsek Ujung Tanjung, namun polisi berjanji akan jadi kenyataan, hingga setengah tahun akhirnya kasus saya dilimpahkan. “Saya masih tanya ke Polda Riau, tetap tanya, tapi menunggu berbulan-bulan,” jelasnya.

“Saat saya adu, dia cepat-cepat menggugat cerai saya, proses pengambilan keputusan cerai dipercepat, sedangkan kasus pidana ditutup-tutupi, setelah keputusan cerai keluar, Polda Riau mengeluarkan SP3, padahal jelas-jelas. unsur pidana,” imbuhnya.

Ia menambahkan, akhirnya datang ke Jakarta untuk meminta bantuan dan akhirnya mendapat bantuan dari RPA Perindo. Kami berharap Propam Polri menyelesaikan kasus yang dilaporkan ke Polda Riau dan membuka kembali kasus yang terhenti secara tidak profesional.

“Saya datang ke Jakarta karena mendengar RPA Perindo ingin membantu perempuan yang pernah mengalami dan menjadi korban kekerasan dengan menjadi relawan. Syukurlah aku mendapat bantuan sekarang. Saya ingin keadilan bagi diri saya sendiri dalam kasus ini, katanya.

Sementara itu, Dessy Handayani melapor ke Propam Polri didampingi Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Hukum Ketua RPA Perindo Amriadi Pasaribu, dan Ketua DPP Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farella pada Senin (20/05/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *