RPA Perindo Minta Penuhi Hak Pekerja Nursiyah, Pihak Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengungkapkan, perusahaan tempat Nursiiah bekerja meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak kepegawaiannya dalam proses mediasi. Proses ini berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Nursiiah merupakan tersangka korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat ini ia menjalani tahanan berdasarkan pengajuan perusahaan dan harus tinggal terpisah dari keluarga dan anak-anaknya karena masih menunggu persidangan.

“Hari ini kami datang ke Sudin Sumber Daya Manusia Jakarta Utara untuk meminta sidang mediasi guna memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan nantinya dan diberikan kepada Disnaker DKI untuk dikeluarkan rekomendasinya.” Perusahaan ini banyak melanggar undang-undang ketenagakerjaan dimana karyawan di Nursia tidak mendapatkan hak-haknya seperti jaminan sosial, pesangon, upah, dan lain-lain. pembayaran lembur,” kata Amriadi, Senin (13/05/2024).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah merangkum berbagai kerugian yang dialami Nursiiah dan harus dibayar perusahaan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.

“Dalam hal ini, koneksi adalah nilainya.” Kami sudah sampaikan ke subsektor Ketenagakerjaan ada yang berwujud dan tidak berwujud sekitar Rp 600 juta. Kami membawanya ke subdivisi dan perusahaan mengetahuinya. Pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkannya dan meminta dalam dua minggu,” jelas Amriadi.

Selain itu, Amriadi menilai perusahaan tersebut harus mendapat sanksi pidana jika tidak bertanggung jawab membayar hak Nursia karena akan diproses di bawah pengawasan Sudin Sumber Daya Manusia Jakarta Utara dan jika terbukti akan dikenakan sanksi pidana.

“Perusahaan mengklaim Nursiiah sebagai buruh harian, pokoknya sehari-hari, aturan perusahaannya bagaimana? Apakah terdaftar di Bidang Ketenagakerjaan. berkontribusi kepada perusahaan untuk memperbaikinya dan menyelaraskan dengan peraturan yang ada, tambahnya.

Setelah mediasi dan hak nominal karyawan, terungkap pihak perusahaan meminta tenggat waktu dua minggu.

“Jika Nursia tidak diberikan haknya, kami akan laporkan ke polisi dan kami sampaikan juga bahwa hal itu sudah dilakukan pemeriksaan regulasi oleh Suku Dinas Sumber Daya Manusia Jakarta Utara.” Hasil divisi HR. , dijadikan alat bukti upaya pidana pelaporan ke polisi. Pasal 54 UU Cipta Kerja memberikan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pungkas Amriadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *