RPA Perindo: PT SLT Harus Bayar Hak Gaji-BPJS Nursiyah

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia menyambut masyarakat bersama pejabat dari Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3). Kamis (27.06.2024).

Pertemuan tersebut membahas langkah dan konsekuensi PT SLT, perusahaan eksportir ikan, yang mendapat pemberitahuan dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Jakarta Utara untuk memberikan pekerjaan kepada Nursia, perempuan tersangka tindak pidana di Penjaring, Jakarta Utara.

Ketua DPP RPA Partai Perindo Jeanie Latumakhina mengatakan, pertemuan dengan petinggi Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan agar PT SLT mengikuti instruksi yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan, jika tidak maka Kementerian Ketenagakerjaan bisa melangkah lebih jauh. Tindakan, yaitu penyelidikan.

Jeanie mengatakan pada Kamis (27/6/2024): “RPA mengunjungi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu Perindo Nurcia dalam kasusnya. Kami memperjuangkan hak-hak cahaya.

“Kami akan membantu dalam hal ini untuk memastikan Noor mendapatkan hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak Noor membayar perusahaan. Sekarang kami sudah audiensi dengan cabang Jakarta Utara di tingkat menteri,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum Partai DPP RPA Perendo Amryadi Pasaribu dalam pertemuan itu mengatakan, setelah melihat catatan kepegawaian, perusahaan SLT dipastikan terus melanggar aturan.

“Ada pemberitahuan atas pelanggaran peraturan, tidak terdaftarnya BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak dilakukannya pembayaran dalam UMP Jakarta,” ujarnya.

Apabila PT SLT tidak segera melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Kementerian Tenaga Kerja akan turun tangan dan mengambil jalur hukum.

“Misalnya, jika ada perusahaan yang melanggar aturan nota maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kementerian Tenaga Kerja dan perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Jika catatan dari HR tidak disampaikan, RPA Perindo akan mengambil tindakan hukum yang lebih serius yakni tindakan pidana. Perusahaan tersebut dituduh menggelapkan dana karyawan.

Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga diwakili oleh Kenzo Farrell, Ketua DPP Data dan Informasi RPA Perindo. Ia menuntut hak yang diterima keluarga Nursia. Dia berkata: “Kami meminta karyawan untuk segera mendapatkan hak berkeringat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *