RPA Perindo Upayakan Mediasi Kedua Terhadap Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan mediasi kedua terhadap terduga korban perbudakan di perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Mediasi korban berinisial N (24) digelar di Kantor Sumber Daya Manusia (Sudisnaker) Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).

RPA Perindo melakukan mediasi kedua karena hak N sebagai karyawan tidak dibayar perusahaan. N kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan perusahaannya.

“Hari ini kami melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan buruh dengan perusahaan. Ada dua hal yang kami perhatikan dalam mediasi ini,” kata Perindo Jeannie Latumahina, Presiden RPA, Senin (27/05/2024).

Kedua hal tersebut, pertama, pernyataan yang dibuat oleh perusahaan tempat N bekerja, yakni belum dibayarkan haknya.

“Hak N yang belum dibayarkan antara lain THR, gaji akhir, gaji berikutnya yang belum dibayarkan, dan Jamsostek,” ujarnya.

Kedua, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pertemuan hanya sebatas penyampaian berkas. Atas kerugian materiil dan non materiil yang dialami N, RPA Perindo meminta perusahaan korban membayar Rp 600 juta.

“RPA Perindo berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini hingga selesai. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya terkait perusahaan N,” ujarnya.

Apabila tidak ada solusi untuk menyelesaikan mediasi kedua, RPA Perindo akan kembali melakukan mediasi ketiga dalam waktu dekat. Jika klaim N dilunasi oleh perusahaan, RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke polisi.

Sebelumnya, RPA Perindo merupakan yang kedua di Pondok Bambu. Ia mengunjungi kelas tersebut di Jakarta Timur pada Jumat (1/3/2024). RPA Perindo menemui N (24) yang menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, karena mengalihkan ikan segar dalam jumlah besar dari pengepul.

Menurutnya, N mendapat ketidakadilan karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. N seharusnya tidak didakwa melakukan pencurian, melainkan perampokan.

“N juga punya anak berusia 5 tahun. Selain itu, N juga tidak menerima gaji dari tempat kerjanya selama sebulan terakhir sebelum masuk penjara,” kata Jeannie.

N sedang menunggu persidangan pada bulan Juni. Sebelum ke pengadilan, N yang diwakili keluarganya meminta bantuan RPA Perindo dalam proses hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *