REPUBLE.CO.ID, Jakarta – Beberapa pernikahannya, karena pernikahannya telah ditolak, di mana permintaan pernikahan mereka ditolak. Ini karena kedua wali tidak memenuhi kriteria pernikahan.
Seorang pria dan wanita yang menikah dalam Islam bertekad sebagai hubungan sakral antara pria dan wanita, yang juga tersedia. Faktanya, pernikahan dianggap valid, di mana pernikahan dianggap valid di bawah hukum Islam dan hukum negara dan dianggap sah untuk implementasi Islamic Rature (PMA).
Kontrak disimpulkan setelah perjanjian pernikahan penuh dengan pernikahan. Berikut ini adalah Direktur Pernikahan berikut dalam Islam:
1 suami yang diharapkan
Pasal 11 Pasal 11 dalam 20-2019. Artikel, orang masa depan akan mengatakan bahwa pernikahan harus dalam pernikahan. Jika seorang calon suami tidak tiba selama pernikahannya, ia dapat dipindahkan ke segel yang terkenal, kepala perwakilan pasangan lain atau Kementerian Luar Negeri di luar negeri. Persyaratan adalah pria, Muslim, setidaknya berusia 21 tahun, cerdas dan adil.
2. .. calon wanita
Sesuai dengan Pasal 1 Pasal 11 suami dan wanita perlu masuk ke dalam perjanjian pernikahan.
3 .. Pernikahan dengan wali
Pembela pernikahan terdiri dari wali wali wali. Pilihan Nasab adalah wali dengan hubungan keluarga. Penjaga keamanan adalah wali karena posisinya adalah pejabat atau manajer yang sah.
Jika situasinya bukan pelindung, maka Ahal (penolakan) tidak diketahui, tidak, tidak ada yang bisa menjadi seorang Muslim, juga tidak akan menjadi seorang Muslim. Kepala hakim dipegang oleh Kepala Ku’ah atau Pernikahan Asing (PPN LN).