Rusia Sentil Keras AS yang Ancam ICC karena Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu

Moskow – Pemerintah Rusia dengan cepat mengancam Amerika Serikat (AS) dengan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional, yang berencana menangkap Perdana Menteri Israel (Perdana Menteri) Benjamin Netanyahu.

Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant dan tiga pejabat senior Hamas.

Netanyahu dan Galat menjadi sasaran Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatan perang di Gaza. Sementara itu, Pengadilan Kriminal Internasional juga menargetkan tiga pejabat tinggi Hamas atas serangan 7 Oktober 2023 yang menewaskan ratusan warga sipil Israel.

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengungkapkan keterkejutannya atas tanggapan keras Washington terhadap permintaan Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

“Sikap Amerika Serikat dan kesiapan negara ini untuk menggunakan metode sanksi bahkan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional sangatlah menarik. Ini sangat menarik,” kata Peskov kepada wartawan, Selasa, dilansir Russia Today, Rabu (22/5/2024).

Peskov mengatakan Rusia tidak mengakui keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, namun terus memantau perkembangannya.

Baik Israel maupun sekutu utamanya. Amerika Serikat mengecam pengumuman ICC, dan Presiden Joe Biden pada hari Senin juga mengecamnya sebagai hal yang “kejam.”

Netanyahu menyebut keputusan Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional itu “tidak masuk akal” dan mengklaim bahwa keputusan tersebut “merusak hak setiap negara demokratis untuk membela diri.”

Dia juga mencatat bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas Israel.

Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken mengatakan Washington pada dasarnya menolak upaya “brutal” yang menyamakan Israel dengan Hamas.

Senator AS Lindsey Graham pada hari Senin berjanji untuk bekerja sama dengan anggota parlemen untuk menjatuhkan sanksi yang lebih keras terhadap ICC.

Israel bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut, namun Otoritas Palestina bergabung dengan organisasi tersebut pada tahun 2015.

Amerika Serikat adalah anggota pendiri ICC, namun Kongres tidak pernah meratifikasi Statuta Roma.

Rusia, Tiongkok, India, Arab Saudi, dan puluhan negara lainnya tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Namun, 124 negara di seluruh dunia telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, termasuk seluruh negara anggota UE dan semua kandidatnya, kecuali Ukraina dan Turki.

Jika surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Netanyahu dan Gallant, akan sangat sulit bagi pemimpin Israel tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *