Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui keputusan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia untuk seluruh cadangan pertambangan perseroan. Namun Freeport harus memberikan tambahan 10% saham kepada pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.

Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport tertuang dalam Pasal 195A dan Pasal 195B PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024. Pasal 195A menyebutkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 195, Kegiatan produksi merupakan IUPK yang merupakan kelanjutan dari IUPK kontrak/kontrak kegiatan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 195b ayat 1 bahwa usaha produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) merupakan perubahan bentuk KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O terkait dengan perubahan Undang-Undang IUPK Nomor 4 . 2OO9 terkait pertambangan mineral dan batubara dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:

Satu. fasilitas pengolahan dan/atau

Pemurnian terpadu dalam negeri;

B. Ada ketersediaan cadangan untuk

Memenuhi persyaratan pengoperasian fasilitas

Pengolahan dan/atau pemurnian;

C. Sekurang-kurangnya 51% (51 persen) saham dimiliki oleh peserta Indonesia;

D. telah mengadakan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat dilusian berjumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang dimiliki BUMN;

SAYA. Pertimbangkan upaya perbaikan

Pendapatan pemerintah; Dan

F. Membuat komitmen investasi baru paling sedikit:

1. Kegiatan eksplorasi yang berkelanjutan; Dan

2. Peningkatan kapasitas instalasi pengolahan yang telah disetujui Menteri.

Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang tersedia cadangan dan dievaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 1 (a) tahun sebelum izin tersebut dikeluarkan. berakhirnya masa kegiatan produksi”, bunyi pasal 195B.2 dan ayat 3.

Lebih lanjut pada ayat 4 juga diatur bahwa permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus disertai dengan:

Satu. Aplikasi;

B. Peta dan Batas Koordinat Wilayah;

C. Bukti pembayaran biaya dan beban yang ditentukan

Produksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir;

D. Laporan kegiatan produksi sampai dengan permintaan yang detail;

SAYA. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

F.RKAB; Dan

Ya. Keseimbangan dan cadangan sumber daya.

Namun pada pasal yang sama, Pasal 5 Tertulia, Menteri menyetujui permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4). ) serta melakukan kegiatan produksi dalam jangka waktu paling akhir sebelum berakhirnya izin.

“Kementerian dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil penilaian terpenuhinya kriteria pada ayat 1 dan persyaratan pada ayat 4.

Dan juga tentang kinerja kegiatan produksi. Pasal 195b ayat 6 dan ayat 7 PP yang sama menjelaskan, “Sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemegang izin yang ditolak harus diberitahukan sebelum izinnya habis masa berlakunya, mengenai alasan penolakannya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *