Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035

JAKARTA – PT Welle Indonesia TBK resmi mendapat perpanjangan izin usaha untuk periode hingga 28 Desember 2035 setelah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“IUPK yang diterima perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan landasan hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan melanjutkan strategi pertumbuhan usahanya,” kata CEO dan Direktur Utama Fabriani Edi dalam keterangan resmi, Rabu (15/15). ). 5/2024).

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk hilirisasi lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan (termasuk praktik pertambangan yang baik, serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemilik IUPK, PT Vale kini wajib membayar IUPK bagi hasil sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap negara dan kawasan.

Sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk selesainya disinvestasi PT Valley yang diumumkan melalui siaran pers tanggal 26 Februari 2024, IUPK berlaku untuk sisa masa kontrak kerja pada tanggal 28 Desember 2025. dengan perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan tanggal 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut, masing-masing perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *