Saka Tatal dan 3 Terpidana Pernah Ngadu ke Komnas HAM, Dipaksa Mengaku hingga Disiksa

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan telah menerima pengaduan empat orang terpidana pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M. Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pengaduan tersebut diajukan oleh pengacara pada 13 September 2016. Ia menyatakan pengaduan tersebut berdampak pada pemenuhan hak sebagai tersangka dan praduga pengakuan paksa.

Komnas HAM mengumumkan pada 13 September 2016 menerima pengaduan dari kuasa hukum kakak beradik Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. terpaksa mengaku penjahat, dengan tuduhan penyiksaan,” kata Uli saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

Berdasarkan hal tersebut, kata Uli, kliennya meminta penjelasan kepada Inspektorat Daerah (Irwasda) Polda Jabar. Pemaparannya dilakukan melalui surat 0.131/K/PMT/I/2017 tanggal 20 Januari 2017.

“Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Kapolda Jabar mengusut penyidik ​​yang diduga melakukan penganiayaan dan menghalangi kunjungan keluarga,” kata Uli.

“Pelanggar kemudian dikenakan proses disipliner dan pidana serta menjamin hak-hak terdakwa berdasarkan UU HAM dan KUHAP UU 39 Tahun 1999 serta memenuhi standar perlindungan anak berdasarkan UU,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *