Saka Tatal Sebut Pegi yang Ditangkap Berbeda dengan 3 Foto yang Diperlihatkan Polisi

JAKARTA – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal mengaku tak mengenal Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang baru saja ditangkap Polda Jabar. Sejak awal Saka tidak mengenal siapa pun yang bernama Pegi.

Kuasa hukum Saka, Krisna Murti mengatakan, 3 pekan lalu kliennya didatangi penyidik ​​Polda Cirebon dan Jabar. Saat itu, Saka disuguhkan 3 foto seseorang.

Saka menjawab bahwa dia tidak mengenal semua orang yang ada di foto tersebut. Selain itu, dari 3 foto yang dipaparkan penyidik, tidak ada satupun foto yang mirip dengan Pegi yang kini ditangkap.

“Pegi yang ditangkap berbeda dengan foto yang diberikan penyidik, dan yang muncul di media sosial berbeda. Saka tidak mengerti karena dia tidak mengenal Pegi sejak awal,” kata Krisna di Jakarta, Rabu. (6/5/2024).

Krisna mengatakan, Saka sejak awal menegaskan belum mengenal Pegi. Bahkan dalam persidangan, Pegi mengaku tidak mengenal Pegi. Namun karena putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Saka tidak bisa berbuat banyak lagi.

Berdasarkan keterangan Saka di pengadilan, dia juga mengatakan yang sebenarnya, yakni dia tidak mengenal Pegi, namun Majelis Hakim selalu merujuknya ke BAP, katanya.

Dalam persidangan, Saka juga membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Pada malam kejadian 27 Agustus 2016, Saka dan Sadikun ingin mencari bengkel karena sepeda motornya rusak. Namun majelis hakim tidak mempercayai hal tersebut.

“Fakta di persidangan sudah jelas bahwa Saka disuruh menemui Pegi, padahal yang jelas dia tidak mengenal Pegi. Lihat fotonya misalnya, Saka tidak mengenalnya, dan kalau berbeda dengan…foto di sana, beda. Cuma kami belum tahu Pegi aslinya dimana,” kata Krisna.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu terungkap usai Polda Jabar menggelar jumpa pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh bukti dari yang bersangkutan.

Dia mengatakan, Pegi terbukti melanggar beberapa pasal yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Negara Republik Indonesia. Undang-undang Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26/05/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *