Sakit Hati dan Iri Jadi Motif Pembunuhan Siswa SMP di Arcamanik Bandung

BANDUNG – Dua remaja, GDH (17) dan AJ (15), diduga tewas dikeroyok dua remaja GDH (17) dan AJ (15), siswi SMP bernama Iko (17) di Jalan Pesantren. Kecamatan Archamanik Kota Bandung. Pada bulan April 2024.

Hal ini terungkap setelah penyidik ​​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polrestabes Bandung memeriksa kedua tersangka.

Dugaan tersebut bermula dari informasi bahwa GDH mempunyai pacar satu sekolah. Pacarnya mengadu ke GDH bahwa korban, Eko R, telah memukulinya, kata AKBP Abdul Rahman, Kasatraskrim Polrestabez Bandung, Selasa (21/5). /2024).

GDH sakit hati dengan keluhan pacarnya dan berencana menganiaya korban dengan mengajak AJ. “Gadis pelakunya (GDH) akan diinterogasi. Dia sudah tidak bersekolah sejak kami melakukan penggalian (penggalian pada Kamis, 16 Mei 2024). Gadis itu akan kami panggil dalam waktu dekat.” kata AKBP Abdul Rahman.

Selain motif menyakiti, AKBP Abdul Rahman juga menduga GDH dan AJ iri dengan korban karena dikenal pintar dan pemberani.

Kronologis kejadiannya bermula pada tanggal 2 April 2024 setelah acara buka puasa di sekolah. Korban diserang dua pelaku kejahatan di Jalan Pesantren, Arkamanik, Bandung. GDH dan AJ menendang perut dan dada korban.

Teman korban dan pelaku turun tangan dan temannya menaikkan korban dengan sepeda motor untuk dibawa pulang. Namun GDH dan AJ mengejar mereka dengan sepeda motor dan GDH menabrak tombol di belakang kepala korban.

Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengerang kesakitan. Teman-temannya kemudian membawa pulang korban. Pada 6 April 2024, korban ditangkap dan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, namun meninggal dunia.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polresta Bandung pada 17 April 2024. Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap GDH dan AJ pada Rabu 15 Mei 2024.

Keduanya ditahan di Lapas Anak Bandung selama 15 hari dan diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan luka robek di bagian belakang kepala korban akibat pukulan keras tersebut.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan retakan di bagian belakang kepala Iko akibat pukulan keras tersebut, ujarnya.

GDH dan AJ dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *