Saksi Meringankan Mundur, Terdakwa Kasdi Subagyono Bacakan Surat dari Istri

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kemtantan) Kasdi Subagiono tidak mengaku bersalah atau mengajukan bukti yang meringankan dalam sidang tipikornya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024). Penasehat hukum hanya membacakan surat dari istri Kassidy.

Hal ini terjadi karena alat bukti yang telah disiapkan sebelumnya tiba-tiba ditarik. Kassidi mencoba menghadirkan istrinya, Ernie Susanti, namun tidak hadir di pengadilan.

Pada awalnya, Ketua Hakim Rianto Adam Bontoh kembali menegaskan pernyataan kuasa hukum Cassidy yang tidak akan menghadirkan saksi pembela di pengadilan.

“Adapun terdakwa Kasdi Subagiono yang bersikeras hari ini tidak ada lagi saksi, dan saksi yang saya panggil sebagai saksi tiba-tiba mengundurkan diri. Setelah itu, istri terdakwa menolak hadir meski sudah diadili,” kata Hakim Rianto . Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta; Senin (6/10/2024).

Dalam surat yang dibacakan penasihat hukumnya, Ernie mengaku tak menyangka suaminya akan ditangkap karena kasus korupsi di kementerian tempat ia mengabdi selama 33 tahun.

Menurutnya, suaminya yang diduga terlibat kasus korupsi dan kini duduk di pengadilan sebagai terdakwa, seketika menghancurkan profesi yang telah dirintis suaminya selama puluhan tahun.

“Suami saya selalu menjadi pria yang saleh, seorang ayah yang benar-benar memperhatikan istri dan anak-anaknya serta melindungi keluarganya,” kata Ernie dalam surat yang dibacakan di pengadilan.

“Saya tidak menyangka besarnya tekanan yang dialami suami saya sebagai Sekjen Kementerian Pertanian RI. Saya hanya berdoa semoga kehangatan kekeluargaan segera kita rasakan kembali,” imbuhnya.

Dalam suratnya, Ernie enggan mengomentari tudingan pelanggaran yang dilakukan suaminya. Namun, ia menaruh harapan besar agar Kasdi segera dibebaskan. Ernie menegaskan, keluarganya tidak mendapat manfaat dari praktik terlarang tersebut.

“Yang saya tahu, suami saya dan keluarganya tidak mendapat manfaat dari kejadian ini,” katanya.

“Jika ada jalan untuk membebaskan suami saya dari jeratan perkara ini, saya dan majelis hakim berdoa kepada Tuhan agar memberi saya hikmah dan kekuatan dalam perkara ini.

Sekadar informasi, SYL saat ini mempunyai bawahan yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Kasdi Subagiono menjadi salah satu terdakwa bersama Mohamed Hatta, Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian.

Dalam surat dakwaan, SYL didakwa menerima suap senilai Rp44,5 miliar. Ini adalah “proyek bersama” antara pejabat lini pertama dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Masing-masing direktorat dan instansi menerima 20% anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *