Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bali Senilai Rp17,94 M

JAKARTA – Satuan Tugas Tagihan Pemerintah Dana Pendukung Investasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengambil alih fisik properti eks BLBI di Bali dengan perkiraan nilai total Rp17,94 miliar menurut Land JOOP.

Rinciannya, yang pertama adalah penguasaan sebenarnya atas aset-aset lama BPPN yang berasal dari Surat Berharga Agunan (BJDA) eks PT Bank Aken dan saat ini merupakan aset pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Barang Milik Negara.

Perpindahan harta benda melalui penandaan tanah 1 bidang tanah seluas 3.500 m2 di Banjar Petak, Desa Babalang, Provinsi Bangli, dengan perkiraan nilai Rp 525 juta dan 2 bidang tanah seluas 2.525 m2 di Dusun Jelekungkang. , Desa Taman Bali, Provinsi Bangli, dengan perkiraan nilai Rp 757,5 juta.

Pengendalian terkait dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Dinas Kekayaan Negara Singaraja Bapak Lucillus Wenang Cailendra Hidajat dan jajaran, serta perwakilan Kanwil Bali dan Nusa Tenggara. DJKN,” dia. tulis Ketua Satgas BLBI Riald Silaban dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Pelaksanaan operasi didampingi pengamanan dari Satgas BLBI Gakkum Polri Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Nona Pricillia Ohei dan jajarannya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir beserta jajarannya, Kapolres Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa beserta jajarannya, Kepala Desa Tamanbali, I Nyoman Sumargino. dan Kepala Desa Bebalang, I Wayan Alit Sumiartha.

Jadi penjelasan yang kedua, penguasaan fisik atas properti lama BPPN melalui pemasangan papan tanda pada 1 bidang tanah seluas 5.150 m2 yang berlokasi di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali, oleh Badan Pengawas Berikat (BJDA) PT di wilayah tersebut. masa lalu. Bank Nusa Nasional saat ini terdaftar sebagai aset/kekayaan pemerintah dengan perkiraan nilai Rp 10,3 miliar.

Kemudian catatan ketiga, penguasaan fisik atas properti BDL lama melalui pemasangan rambu pada 1 (satu) bidang tanah seluas 950 m2 yang terletak di Jalan Teleng, Desa Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari PT di masa lalu. . Dagang Bank Bali saat ini tercatat sebagai aset milik negara dengan perkiraan nilai Rp 3,32 miliar.

Terakhir, penguasaan fisik eks properti BDL melalui penandaan 3 (tiga) bidang tanah seluas 34.600 meter persegi yang berlokasi di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Dagang Bank Bali saat ini sedang berlangsung. . terdaftar sebagai properti milik pemerintah, dengan perkiraan nilai Rp 1,73 miliar.

Bagi properti eks BLBI yang sudah diatur, akan ditingkatkan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah selanjutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penertiban properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pemulihan hak tagih pemerintah melalui serangkaian upaya antara lain pencegahan, penjualan aset melalui lelang, subsidi, dan penetapan status penggunaan oleh BLBI. Kementerian/Lembaga”, pungkas Riald. .

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2021 juncto Perpres Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melaksanakan serangkaian strategi, program dan kegiatan pemulihan hak tagih kepada pemerintah dalam upaya menagih kewajiban/debitur dan pengurusan harta kekayaan. . dalam bentuk bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset tersebut adalah dengan penertiban fisik dengan melakukan penandatanganan terhadap Aset eks BLBI di banyak tempat di Indonesia dengan tujuan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak pemerintah atas dana BLBI dan Satgas BLBI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *