Sejarah Tamansari Yogyakarta, Dibangun Rakyat Madiun sebagai Ganti Pembebasan Pajak

Perjanjian Giyanti menyebabkan pecahnya wilayah Mataram. Setelah Perjanjian Giyanti, muncul wilayah Mancanegara Timur di sebelah timur Yogyakarta. Daerah-daerah ini menjadi bagian Keraton Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti.

Beberapa di antaranya adalah Madiun, Magetan, Caruban, Setengah Pacitan, Kertosono, Kalangbret (Tulungagung), Ngrowo (Tulungagung), Jepang (Mojokerto pasca 1838), Jipang (Bojonegoro), Teras Keras (Ngawen), Selo, Warung (Kuwu). Wirasari), dan Grobogan (Jawa Tengah).

Raden Prawirodirjo I muncul sebagai salah satu bupati Madiun. Konon, masyarakat Provinsi Mancanagera Timur pernah diminta membangun gedung di Keraton Yogyakarta. Kedua bangunan tersebut adalah Tamansari dan Benteng Baluwerti.

Kedua bangunan ini dibangun atas kerja keras dan keringat orang asing (pinggiran terluar kerajaan) meski mengalami beberapa kali renovasi, sebagaimana tertuang dalam “Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta: Sejarah Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun sekitar tahun 1779 – 1810″.

Bupati mendatangkan orang asing ke acara Garebek Maulud yang diadakan setahun sekali di Istana Ibu Kota. Garebek selain sebagai bukti kesetiaan keluarga kerajaan juga menjadi raja Yogyakarta yang saat itu ditawan oleh Sultan Hamengkubuwono I.

Proses pembangunan kedua gedung ini juga disebut-sebut menjadi momen bagi orang asing yang dibawa ke ibu kota untuk memikul beban kerja paksa yang sangat berat dalam berbagai proyek pembangunan di sekitar ibu kota istana, Taman Sari salah satunya. .

Pembangunan Taman Sari sendiri dilakukan atas permintaan Sultan Hamengkubuwono I yang disambut oleh Raden Ronggo Prawirodirjo I. Hal ini berdasarkan permintaan Raden Ronggo Prawirodirjo I agar keringanan pajak dibayarkan kepada Sultan Hamengkubuwono I.

Raden Ronggo Prawirodirjo Saya mengira banyak warga Madiun yang menjadi korban perang Giyanti. Alhasil, Sultan Yogya saat itu segera berkonsultasi dengan Raden Adipati Danurejo, ipar Sultan sekaligus Patih Yogyakarta.

Permohonan keringanan pajak Madiun akhirnya disetujui. Namun sebaliknya, Bupati Wedana dan masyarakat Madiun bersedia membantu keraton indah di Yogyakarta tersebut.

Raden Ronggo Prawirodirjo I memenuhi permintaan Hamengkubuwono I. Janji tersebut digenapi dengan memberikan batu merah dan aksesorisnya untuk pembangunan Tamansari pada tahun 1758 hingga 1765/9.

Dalam perjalanannya, pembangunan Tamansari memakan waktu lebih dari sepuluh tahun, ternyata membutuhkan lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat Madiun, dan memakan biaya lebih besar dibandingkan pajak yang harus dikembalikan setiap tahunnya.

Untuk itu, Raden Ronggo Prawirodirjo I menyatakan keberatan dan memintanya menghentikan pembangunan.

Raden Ronggo Prawirodirjo I juga diminta mengarahkan pembangunan Benteng Baluwarti yang awalnya hanya berupa pagar kayu. Pembangunan benteng ini berada langsung di bawah kendali putra mahkota yang kemudian menjadi Sultan Hamengkubuwono II.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *