Sekjen DPR Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Tas Montblanc Isi Uang Dikembalikan KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar resmi mengajukan pengaduan praperadilan terkait penetapan tersangka terkait dugaan kasus korupsi Pengadaan Perlengkapan Keluarga bagi anggota DPR oleh Komisioner DPR. Penghancuran Usaha (KPK). , Kamis (16/05/2024).

Dalam permohonannya, Indra meminta Majelis Sidang Terpadu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan dugaannya. Indra menilai penetapan tersangka KPK merupakan tindakan tidak adil.

Penggugat mengakui, melalui perbuatan terdakwa, pemohon ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/13 /DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024. 2024 dan pemberitahuan dimulainya prosedur. Nomor Penyidikan: B/41″/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai prosedur dan tidak sah serta dinyatakan tidak efektif dan tidak efektif,” ujarnya. dikatakan. Petisi Indra, dikutip Senin (20/05/2024).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Indra juga menuntut pengembalian barang yang disita penyidik. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Indra meminta agar barang sitaan tersebut dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam.

Setidaknya ada tujuh poin dalam formulir permohonan Indra yang ditanyakan Sekretaris Jenderal DPR soal penyitaan yang dilakukan penyidik ​​KPK selama penyidikan. Penyitaan itu tercatat dalam berita acara penyidikan pada 29/04/2024 dan berita acara penyitaan pada 29/04/2024.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu salinan kuitansi penitipan Bank BCA atas nama Farid Alams pada 7 Februari 2020 senilai $65.000.000.

Kemudian satu copy Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama senilai Rp 150.000.000.

Selain itu, satu lembar Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama senilai Rp 35.100.000.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita salah satu dokumen penerbitan surat resmi Kepala Kantor Berita DZ di Badan Pengguna Anggaran Sekjen dan BKD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita tas Montblanc berwarna hitam berisi uang tunai, termasuk uang kertas RP 100.000. Namanya Rp 50.000 yang artinya 5.000 lembar.

Selain itu, tas tersebut berisi 10 amplop putih masing-masing 50.000 dan satu amplop putih masing-masing 50.000 dolar.

Penyidik ​​juga menemukan sepeda YETI SB165 berwarna pirus dan ponsel Apple iPhone 14 Pro Max milik Farida Alam.

“Hal ini tidak sah dan telah diperintahkan kepada terdakwa (KPK) untuk mengembalikan semua barang tersebut kepada keadaan semula sebelum didakwakan sebagai tersangka tersebut di atas dalam waktu 3 x 24 jam setelah pembacaan putusan ini,” tulis Indra dalam permohonannya. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *