Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Korea Utara Indra Iskandar membubarkan sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembelian peralatan gedung perkantoran Korea Utara. Sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/5/2024) dibatalkan.

Humas PN Jaksel, Juiamto mengatakan, sidang perkara sebelumnya yang diajukan Indra Iskandar digelar pada Senin (27/5/2024) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pendahuluan dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmed Samuar, dan perkara di hadapan pengadilan memiliki agenda yang dibacakan oleh pemohon atau advokat Indra.

Namun dalam persidangan, kubu Indira mengupayakan penarikan kasus sebelumnya. Hakim kemudian mengabulkan mosi pemberhentian tersebut.

Juiamto mengatakan kepada wartawan, Senin (27/5/2024): “Hakim tunggal Ahmed Samuar membacakan putusan yang diterima atas permohonan penarikan permohonan praperadilan.

Permohonan pencabutan terlebih dahulu diajukan oleh kuasa hukum pemohon di hadapan hakim penyidikan praperadilan, ujarnya.

Alhasil, gugatan yang diajukan kubu Indra sebelumnya dibatalkan. Namun, dia tak membeberkan alasan kubu Indra Alexander mencabut kasus tersebut.

Sekadar informasi, Sekretaris Jenderal Korut Indra Iskandar telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait legalitas penyitaan peralatan kantor Korut. Indra Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 dan nomor perkara 57/pid. Pra/2024/PN JKT.SEL yang termohon adalah Pimpinan KPK dan Pimpinan KPK.

Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tangga ke kantor Korea Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini menggeledah Sekretariat Sekretaris Jenderal Korea Utara dan lokasi lain di Jakarta. Dari sana, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain dokumen, alat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *