Sekjen PDIP Tiba di Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan Terkait Berita Bohong

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristiano memenuhi panggilan penyidik ​​Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus terkait penyebaran berita bohong. Hasto hadir untuk memenuhi panggilannya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.

Pantauan lokasi, Hasto tiba di gedung Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang bersama beberapa pengacara dengan mobil Hi Ace berwarna putih.

“Saya bersama penasihat hukum Badan Pertimbangan dan Advokasi Rakyat PDI-P serta penasihat hukum pribadi,” kata Hasto, Selasa (4/6/2024).

Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, Hasto mengaku hadir di sini untuk memenuhi panggilan Penyidik ​​Keamanan Negara (Comneg) Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang dengan niat baik untuk melaksanakan pemanggilan yang diberikan kepada saya karena kita bukan negara penguasa melainkan negara hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi Nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 29 Mei 2024, pemeriksaan Hasto Cristiano didasarkan pada dua laporan polisi atau LP.

Referensi: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; DAN LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 31 MARET 2024; “Tulis deskripsinya.

Tak hanya itu, landasan penelitian Hasto juga didasarkan pada adanya dua surat permintaan keterangan bernomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV. / RES.1.24. /2024/Terdaftar pada 2 April 2024.

Terkait surat undangan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indra dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membenarkan Kompol Vaira Satya Triputra tak memberikan keterangan apa pun. Menjawab

Namun di kesempatan berbeda, Hasto menerima seruan kejelasan dari Polda Metro Jaya. Hasto memastikan akan hadir. “Iya, besok (hari) saya akan hadir dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum dalam panggilan yang dikirimkan kepada saya untuk klarifikasi,” kata Hasto.

Penyidikan terhadap dugaan penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang menghasilkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) KUHP. UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *