Selain Ponsel, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab dari CCTV Rumah

JAKARTA – Lia Lis baru saja di-bully dan diintimidasi oleh mantan satpamnya. Pelaku berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Rhys tanpa hijab kecuali dia menyerahkan uang sebesar R300 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ali Shyam Indradi mengatakan Associated Press memperoleh foto dan video pribadi Lia Risu dari dua sumber. Pertama, mari kita mulai dengan cuplikan kamera pengintai rumah YouTuber tersebut saat ia masih bekerja sebagai satpam.

Kedua, dari telepon genggam yang diberikan ibu satu anak kepada AP untuk keperluan pekerjaan. “Pelaku ini merupakan mantan satpam rumah korban (Lea Lis). Dari mana dia mendapatkan dokumen pribadi tersebut? Dari kamera pengintai di rumah korban,” kata Adi pada Rabu, 12 Juni 2024 di Jakarta.

“Yang kedua adalah telepon genggam. Jadi ketika saya bekerja sebagai satpam, korban diberikan telepon genggam untuk digunakan saat bekerja,” lanjutnya.

Associated Press merekam CCTV aktivitas mantan istri Tuk Ryan dan mengambil foto serta video pribadinya dari ponsel yang disediakan. AP pun berhasil menangkapnya pada Selasa 11 Juni 2024 di rumahnya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

AP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Dia menjadi tersangka. Dia (segera) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak. Dia menjelaskannya beberapa waktu lalu.

Tn. Ade menyatakan, AP tunduk pada Pasal 27B(2) Jo Pasal 45 UU Nomor 1, dan/atau Pasal 30(2) Jo Pasal 46 dan/atau UU 32(1). Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebut tuduhan itu terkait dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman pasal 27B ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1 miliar, dikenakan denda paling banyak Rp 700 juta,” kata Ade.

“Sesuai Pasal 32.1, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2.000 juta,” lanjutnya.

Sementara itu, adik Oki, Setiana Dewi, baru pertama kali mendapat ancaman melalui media elektronik. Sangat kesal, akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat 7 Juni 2024.

“Tentu saja saya dalam posisi yang tidak diuntungkan di sini dan saya merasa sangat terancam, tidak hanya dari diri saya sendiri, tapi dari berbagai pihak, termasuk manajemen,” kata Lis.

“Bahkan keluarga. Orang terdekat pun terkena dampaknya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *