Selain UKT, Inilah Kebijakan yang Dibatalkan Jokowi Setelah Diprotes Publik

JAKARTA – Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini dibatalkan setelah banyak mendapat perhatian masyarakat. Bantahan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Anwar Makarim usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan (27/5/2024).

“Kemarin kami bertemu dengan para Rektor dan kami Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Dan kami mengevaluasi semua permohonan kenaikan UKT melalui PTN,” kata Nadeem di Gedung Rashtrapati Bhavan. , Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Nadeem, UKT dibatalkan setelah mendengar keinginan banyak pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa dan keluarga.

“Jujur saja, ketika saya melihat angkanya, saya sangat khawatir. Jadi saya memahami kekhawatiran tersebut,” kata Nadeem.

Penghapusan kenaikan UKT memperpanjang kebijakan di bawah pemerintahan Jokowi, yang dibatalkan setelah banyak protes masyarakat. Apa saja kebijakan-kebijakan tersebut?

1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) Maraknya UKT di masyarakat belakangan ini ramai diperbincangkan. Kebijakan ini menuai protes besar di kalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang merasa tidak mampu membayar biaya kuliah yang tinggi dan harus putus kuliah.

Kenaikan UKT juga dicatat Komisi DPR

Setelah kenaikan UKT banyak dikritik dan ditolak, Presiden Jokowi mengundang Nadeem Makarim ke Istana Kepresidenan. Usai pertemuan, Nadeem menyampaikan kenaikan UKT tahun ini dibatalkan.

“Kemarin kami bertemu dengan para Rektor dan kami Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Dan kami mengevaluasi semua permohonan kenaikan UKT melalui PTN,” kata Nadeem di Gedung Rashtrapati Bhavan. , Jakarta, Senin (27/5/2024).

2. Ketentuan Impor Barang dari Luar Negeri Pemerintah telah menghapuskan pembatasan impor barang dari luar negeri yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat karena melarang jenis barang tertentu untuk dibawa dalam jumlah tertentu. Barang-barang tersebut meliputi pakaian dan aksesoris baru dan tidak baru, laptop dan tablet, pakaian jadi lainnya, alas kaki, kosmetik dan produk kesehatan rumah tangga, serta mainan anak-anak. Selain itu, beberapa barang milik PMI yang dikembalikan ke Indonesia juga disita.

Setelah aturan ini dihapus, tidak ada lagi pembatasan barang yang dibawa ke Indonesia dari luar negeri. Khusus pekerja migran Indonesia (PMI), pembatasan hanya berlaku untuk potongan bea masuk dan PPN sebesar USD 1.500 atau Rp 24,3 juta. Artinya, PMI tidak lagi dibatasi jumlah dan jenis barang yang bisa dikirimkan.

3. Kompor Listrik PT PLN (Persero) membatalkan rencana penggantian kompor LPG 3 kg dengan kompor listrik setelah mendapat kritik dari masyarakat. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 27 September 2023, Direktur Utama PLN Dharmawan Prasojo mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga fasilitas umum dalam proses pemulihan perekonomian pasca pandemi COVID-19.

Dharmawan juga memastikan tarif listrik tidak akan dinaikkan. Keputusan ini diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, dia mencatat, PLN tidak mengecualikan kelompok konsumen berdaya 450 volt ampere (VA).

4. Tarif Candi Borobudur Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membatalkan rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur yang semula direncanakan sebesar Rp 750.000. Sebelumnya, kebijakan ini mendapat reaksi keras dari masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Khadimuljono mengatakan, pemerintah hanya akan membatasi jumlah jamaah yang mendaki candi tersebut. Tidak semua pengunjung bisa naik ke puncak. Selain itu, pengunjung yang ingin mengunjungi candi harus menyewa pemandu wisata dan menggunakan alas kaki khusus untuk menghindari kerusakan pada struktur candi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *