Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

BANDARLAMPUNG – Selebgram asal Palebang. Adelia Putri Salma yang terjerat kasus jaringan narkoba Fredy Pratama, PN Tanjung Karang. Bandarlampung, Kamis (16 Mei 2024), dia divonis 5 tahun penjara.

Kalimat yang dijatuhkan kepada istri pengawas narkoba jaringan Lapas Kadapi itu terdengar dalam siaran yang dibacakan Ketua Hakim Lingga Setiawan.

Dalam amar putusannya, Hakim Lingga menilai Adelia terbukti bersalah menguasai dan menguasai hasil penjualan narkoba suaminya.

“Dalam persidangan, terdakwa Adelia Putri Salma membuktikan secara hukum bahwa ia melakukan tindak pidana pencucian uang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak,” kata Lingga saat membacakan putusan.

“Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Cabang tersebut divonis 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.

Setelah mendengar keputusan majelis hakim. Adelia disuruh duduk kembali. Adelia hanya bisa menangis mendengar keputusannya ini.

Terkait keputusan juri, Adelia mengaku akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pengacaranya sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.

– Pikir dulu ya ratumu – kata Adelia.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjung Karang lebih ringan dibandingkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (28 Maret), jaksa Eka memvonis terdakwa Adelia dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa U Ika mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137, Ayat A, B, Pasal 136, Pasal 35, dan Pasal 35 Undang-Undang Narkoba Tahun 2009.

Menurut dia, istri David, seorang pengedar narkoba yang akrab disapa Kadapi, juga mengelola pendapatan dari usaha suaminya.

Ia pun meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar. Jaksa Eka mengatakan denda harus dibayar dan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *