Selebgram Zoe Levana Terobos Jalur Bus Transjakarta, Dishub: Kami Tilang

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bintang populer Zoe Lewana akan didenda setelah melanggar Jalan Transjakarta/Bus. Rencananya, polisi akan menghubungi yang bersangkutan besok dan kemudian memberikan surat tilang.

Sesuai instruksi Gubernur, kami bekerja sama dengan mitra kepolisian dan mengidentifikasi orang tersebut terkait akun media sosialnya, kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Minggu (21/5/2024).

“Sesuai UU 22 Tahun 2009, bagi yang melanggar rambu lalu lintas dan rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000,” imbuhnya.

Ia mengimbau setiap orang yang berada di jalan, baik yang mengendarai mobil maupun sepeda motor, untuk menaati rambu dan rambu lalu lintas, serta anjuran pejabat setempat.

“Jika Anda mengendarai kendaraan penumpang, jangan masuk ke jalur bus Transjakarta agar tidak terjebak di tengah bus. Pelaku kecelakaan ini melanggar aturan,” kata Syafrin.

Maklum, mengambil dari kisah terkenal Zoe Levana yang tertangkap di jalan Transjakarta. Dia mempostingnya di TikTok @zoecrewet.

Zoe mengaku tak sengaja masuk ke jalur bus dan mengantri di depan dan belakang bus. Ia pun meminta solusi kepada warganet untuk mengeluarkan mobilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *