Selidiki Kecelakaan Maut di Subang, Polisi Sebut Sopir dan Pengelola Bus Berpotensi Jadi Tersangka

SUBANG – Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengemudi dan direktur bus wisata Trans Putera Fajar kemungkinan bisa menjadi tersangka. Diketahui, bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Desa Babakan Gunung, RT 22/05, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Penindakan hukum atas bus maut yang menewaskan 11 orang itu bergantung pada hasil penyelidikan polisi. Dia menambahkan, polisi terus melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Kalau dari hasil penyidikan mengarah ke tersangka lain, misalnya pengusaha, kita terapkan juga pasalnya, dia bisa dicurigai, sangat mungkin. Jadi bukan hanya pengemudinya yang bisa jadi tersangka, bukan,” kata Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (12/5/2024).

Polisi belum bisa meminta informasi detail mengenai almarhum sopir bus tersebut karena kondisinya belum stabil. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan di perusahaan pengelola bus bernomor polisi AD-7524-OG tersebut.

“Kemudian kami juga akan memeriksa APM (agen branding) bus tersebut, nanti juga ada ahlinya. Kami akan memeriksa kondisi kendaraannya,” kata Aan.

Selain pemeriksaan terhadap saksi, pengemudi, dan pemilik bus, polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan fisik mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan bus.

Nanti kami juga akan mendatangkan ahlinya untuk mengecek teknis kendaraannya, apakah fungsi pengeremannya berfungsi atau fungsi lainnya, itu akan diperiksa oleh ahlinya, kata Aan.

Nantinya, lanjut Aan, hasil penyelidikan akan diselesaikan mengenai penyebab dan status hukum kecelakaan maut yang merenggut nyawa pelajar tersebut. “Jika memang terjadi kecelakaan dan perlu dilakukan penyidikan, kami akan memperketat penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *