Sembunyikan Ganja 6 Kg dalam Pipa Paralon, Wiraswasta Tegal Ditangkap BNN Jateng

Semarang – Pengusaha AMB (49) asal Tegal ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena memiliki 6 kg ganja yang disembunyikan di tabung paralon.

AMB ditangkap pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Kepodang, Tegal Selatan.

Menurut Brigjen Paul Agus Rohmet, Kepala BNNP Jawa Tengah, AMB memesan ganja tersebut melalui situs Sumut. Ganja kemudian dikirim dalam 6 tabung paralon.

“Saat kami tangkap di rumahnya, ditemukan tabung paralon berisi ganja (seberat) 6 kilogram,” kata Brigjen Agus di kantornya di Semarang, Selasa (23/04/2024).

AMB dijerat Pasal 114(2) Pasal 111(2). Pasal 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Brigjen Agus menjelaskan BNN pusat akan menangani perkembangan kasus tersebut, sedangkan AMB akan membawa tersangka ke Jakarta. “Pengembangan juga mencakup pendalaman pemesanan ganja melalui website yang menggunakan AMB,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *