Senator Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pertambangan

JAKARTA – Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan. Sebab, kasus korupsi pertambangan mengancam program hilirisasi yang dijalankan beberapa tahun terakhir.

“Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah giat melaksanakan kegiatan hilirisasi untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Adanya kasus korupsi pertambangan tentunya akan menghambat program hilirisasi karena tidak maksimal,” kata Mayang saat dihubungi. Minggu (5/5/2024).

Menurut dia, Kementerian Kehakiman harus lebih aktif mengusut kasus pertambangan. Sebab, aktivitas hukum di sektor ini masih minim, sementara kasus terjadi dimana-mana.

“Kerugian negara akibat korupsi pertambangan memang tidak sedikit ya. Sayangnya penindakan hukum selama ini belum maksimal. Makanya Jaksa Agung juga harus fokus menangani kasus ini. Jangan berhenti pada kasus yang sudah ditangani. , ” kata senator asal Jambi ini.

“Kami mendukung penuh upaya hukum Kejaksaan Agung agar program hilirisasi benar-benar berjalan dengan sebaik-baiknya, sehingga perekonomian nasional tumbuh dan masyarakat sejahtera,” tutupnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi pertambangan bijih nikel di kawasan IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun dan melibatkan pihak swasta, PT Antam dan kementerian terkait.

Kasus ini telah melalui pengadilan. Faktanya, lembaga peradilan telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa pada Kamis (25/4/2024), meski hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, JPU menuntut tiga petinggi PT Lawu Agung Mining yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan masing-masing 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Padahal, hanya Windu Aji yang wajib membayar Rp 135 miliar.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun. Total ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *