Senator Papua Barat Filep Wamafma Kritik Mekanisme Kompensasi Tanah Ulayat di Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI – Anggota Senat Papua Barat Filep Wamafma mengkritik keras metode kompensasi penggunaan lahan adat dalam hukum adat Sumuri yang diperkenalkan Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw yang diperkirakan mencapai Rp 136 miliar. Meski mengapresiasi kompensasi tersebut, Filep mempertanyakan sumber uang kompensasi tersebut berasal dari Genting Oil (GOKPL) dan dipertimbangkan dalam rencana cost recovery.

“Sejak awal saya menyampaikan apresiasi atas kompensasi ini. Namun masyarakat harus paham dari mana dana kompensasi itu berasal. Uang dalam jumlah besar tidak boleh mengaburkan pandangan dan sikap kritis masyarakat. “Jadi mari kita coba usut tuntas dari mana uang ganti rugi itu berasal,” kata Filep, Jumat (28 Juni 2024).

Filep menjelaskan, istilah cost recovery mengacu pada pemulihan biaya produksi termasuk eksplorasi, pengembangan lapangan, dan biaya operasional yang diperoleh dari kontrak bagi hasil. Jika ganti rugi dihitung sebagai cost recovery maka masyarakat tertipu karena uang ‘pinjaman’ tersebut juga akan dipotong dari Dana Bagi Hasil Minyak Bumi (DBH) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat di Bintuni. Pemerintah negara.

“Jika rencana ganti ruginya menggunakan cost recovery, jelas Perusahaan GAS dirugikan secara hukum dan merugikan pemerintah dan daerah. “Pemulihan biaya telah lama menjadi permasalahan karena Pemerintah seringkali bertanggung jawab untuk memulihkan biaya-biaya yang membengkak, sehingga menyebabkan penurunan harga minyak dan gas secara signifikan, meskipun pemulihan biaya-biaya yang tinggi ini seringkali disebabkan oleh ketidakefektifan perusahaan. ”, Filep menekankan.

Filep juga menekankan bahwa kebijakan manajemen risiko yang dilakukan pemerintah tidak sehat dan dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat adat. Menurut dia, jika mesin ini terus beroperasi maka produksi DBH migas akan berkurang dan pemerintah daerah serta masyarakat adat tidak mendapat apa-apa.

“Menurut saya, kebijakan Pemerintah yang bertanggung jawab atas kecelakaan tidak sehat. Makanya saya tidak heran jika uang ganti rugi masuk ke pemerintah daerah dan tidak langsung ke perusahaan. Jadi saya bertanya-tanya, apakah proses pembayaran ini otomatis memenuhi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan?” dia melanjutkan.

Senator Filep menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, menghormati masyarakat menurut hukum adat. , dan menyediakan. Manfaat sosial yang tinggi dari hukum manusia dan alam.

“Saya memahami ada pertentangan antara program yang harus dilanjutkan dan kemudian masyarakat adat menuntut kompensasi segera, sementara zona ekonomi kurang atau kurang. “Namun, apa yang disebut kontrak ini seharusnya ditinjau secara hati-hati,” kata Filep, sambil mengingatkan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini tidak merugikan masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *