Sengketa PHPU Pileg DKI, Pihak Neneng Hasanah Cium Aroma Pelanggaran

JAKARTA – Kuasa hukum calon legislatif Partai Demokrat DKI Jakarta saat ini, Neneng Hasana, Nasrullah mengenang dugaan pelanggaran prosedur. Hal itu diduga dilakukan tergugat saat menyerahkan hasil Bukti C ke Mahkamah Konstitusi (CC) pada Senin (3/6/2024).

Pelanggaran prosedur tersebut terkait dengan perintah Ketua dan Anggota Panitia Hakim Pileg PHPU 2024 yang menyatakan hasil yang disimpan di kantor KPUD Jakarta Utara akan diumumkan ke publik pada saat pembukaan. Partai politik seperti Bawalsu, Polisi dan Sakshi.

Namun sayangnya, pengacara bernama Nas mengatakan pendekatan ini diabaikan. “Tadi pagi saya ke MK dan menanyakan apakah terdakwa C nomor 09 sudah memberikan bukti. Alat bukti itu diberikan untuk menguatkan alat bukti tersebut.

Ibu Intan mengatakan, dia mengajukan atas nama MK. “Saya juga kaget karena sampai saat ini belum ada undangan atau pemberitahuan hasil Kotak C di KPUD Kota Jakarta Utara sesuai instruksi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan anggotanya,” ujarnya.

Ironis sekali, Camat Silinsingh dan para saksi kecamatan melakukan aksi jaga selama 24 jam pada tanggal 30 Mei hingga 3 Juni. Namun belum ada kegiatan pembukaan Box C di Kecamatan Silinsing.

“Kalau tidak ada kegiatan pembukaan Kotak C, maka hasilnya akan disaksikan semua pihak. Tergugat akan mengirimkan bukti hasilnya ke Mahkamah Konstitusi. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” keluhnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum Neneng Hasana berencana melayangkan surat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Tentang pelanggaran tata tertib majelis hakim pada sidang yang disidangkan 30 Mei.

Karena itu tidak ada persidangan. Makanya kami melayangkan surat kepada Ketua MK dan anggota panel III MK. Proses ini tidak terbuka dan transparan bagi seluruh saksi dan masyarakat, karena hasil Bukti C itu benar untuk diungkapkan kepada Terdakwa, Presiden dan anggota panel III bisa menjawabnya,” jelasnya.

Selain itu, aparat penegak hukum mencari jalan lain melalui pemberitaan media.

“Dengan pemberitaan media sebagai sarana pengawasan majelis hakim MK. Faktanya kita kembali dimanipulasi. Pemerintahan Partai Demokrat semakin banyak memantau tanggal 30-3 Juni,” ujarnya. – dikatakan.

Sementara itu, diungkapkan ketua tim pemenangan, Neneng Hasana, Usman usai sidang pada 30 Mei 2024. Ia berinisiatif mengonfirmasi keberadaan surat suara C di KPUD Jakarta Utara.

Kepala Dinas Teknis KPUD Kota Jakarta Yanti menjelaskan, hasil C (C1 Plano) ada di kantor KPUD Kota Jakarta Utara.

Yang aneh saat ini, bukti-bukti yang diperoleh dari hasil C (C1 Plano) justru diserahkan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi. Kalau memang benar di KPU RI kenapa buktinya tidak dihadirkan dan Mahkamah Konstitusi butuh bukti dalam persidangan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *