Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi

BOGOR – Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terus berdatangan.

Dalam kesempatan tersebut, giliran Direktorat Pusat Persatuan Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Indonesia (PP FSP KEP SPSI) yang menyatakan sikap menolak penerapan aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja. hari tua (JHT). dan Jaminan Pensiun.

Penolakan tersebut merupakan hasil forum diskusi kelompok (FGD) yang disepakati oleh perwakilan organisasi SP KEP SPSI seluruh Indonesia, di Wisma Abdi, Bogor, Jawa Barat, pada 28-29 Mei 2024.

PP FSP KEP SPSI Presiden R Abdullah menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah-langkah sebelum penerapan PP turunan UU P2SK tersebut, serta untuk membuat kajian dampaknya terhadap pekerja peserta JHT dan JP BPJS. Program ketenagakerjaan.

“Setelah dikaji bersama, kami sepakat untuk menolak UU P2SK, karena UU ini sangat merugikan pekerja peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Abdullah dalam siaran persnya.

Ditegaskannya, lahirnya UU P2SK, khususnya bab tentang JHT dan JP, dapat dimaknai bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) terhadap risiko sosial malah mengambil alih pengelolaan pekerja. tabungan untuk memperkuat keuangan negara.

“Seluruh aparat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batal dan memberhentikan bab JHT & JP BPJS TK dalam UU P2SK. Selain itu, para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan,” tegas Abdullah.

Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang ditetapkan secara konstitusional dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, Abdullah menegaskan, pelaksanaan Jaminan Kesejahteraan Sosial didekati sebagai “kewajiban negara” yang diterapkan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama masyarakat tidak mampu, miskin, dan yang mengalami permasalahan kesejahteraan sosial.

Dalam hal ini tentunya Serikat Pekerja sebagai salah satu unsur tripartit mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja dan guna memaksimalkan perlindungan yang maksimal. dari para pekerja

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga menyampaikan pidato pemerintah tentang terbukanya peluang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk ikut serta dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun ( JP) dana. salah

Bukan tanpa alasan, Timboel menilai banyak DPPK/DPLK yang bermasalah. Hal ini tentu saja menimbulkan potensi hilangnya dana pekerja.

Menurutnya, dana JHT dan JP harus dikelola dengan baik dan mengacu pada sembilan prinsip SJSN.

“Ini akan merugikan pekerja. Hasil survei pekerja menolak karena Pasal 58 PP No 35 Tahun 2021, sehingga karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN. Sedangkan program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *