Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Kategori Pelanggaran Pilpres 2024

JAKARTA – Kelompok Hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan hasil Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu hasilnya, ia membeberkan lima pelanggaran konstitusi terkait Pilpres 2024.

Pemaparan dokumen ringkasan dilakukan oleh beberapa anggota Kelompok Hukum Ganjar-Mahfud, antara lain Tudong Molya Lubis, Ketua Kelompok Hukum Ganjar-Mahfud. Mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi WIB pada Selasa (16/4/2024) pukul 10.00.

“Setidaknya ada lima pelanggaran prinsip yang terjadi pada Pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etik yang jelas bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023. Tudong Selasa (16/4/2024) Calon yang melakukan pelanggaran berat di Gedung MK Jakarta, jelas telah melakukan pelanggaran berat.

Menurut Tudong, terjadinya pelanggaran pertama lebih cenderung berkaitan dengan pelanggarannya, yakni narsisme. Lanjutnya, narsisme sebenarnya merupakan praktik yang dilarang dalam UU TAP MPR dan beberapa undang-undang lainnya.

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menyemangati anak dan menantunya, ini bagian dari pembentukan dinasti yang kita anggap tidak bermoral seperti yang dikatakan Magnus Suseno,” ujarnya.

Penyalahgunaan kriminal berikutnya atau penyalahgunaan kekuasaan. Tudong menilai pelecehan terjadi secara luas dan bahkan konsisten. “Itu (penyalahgunaan kekuasaan) terjadi di mana-mana,” ujarnya. Ya, hal ini juga dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang telah saya sebutkan, sehingga mengakibatkan pelanggaran yang meluas.

Pelanggaran keempat adalah pelanggaran tata cara pemilu. Tudong kemudian mencontohkan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawasnya, Unit Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

“Lihat saja apa yang dilakukan KPU, apa yang dilakukan Bavaslo, apa yang dilakukan paslon 02, dan menurut kami semua itu adalah pelanggaran yang patut dijadikan dasar pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Kasus terakhir atau kelima adalah penyalahgunaan sistem aplikasi di KPU, dalam hal ini Sirekap. Sirkup yang awalnya hanya sekedar alat, kini menjadi alat untuk menciptakan kekacauan, kontroversi, dan justru menjadi alat jual beli tiket.

Pernyataan Roy Sorio bicara angka yang banyak. Saudara Ali Maksum bukan saksi, tapi dia bertemu dengan kami. Dia menyebutkan angka fantasi DPT lebih dari 50 juta. Kata Saudara Anas, sebaiknya kita pertanyakan sekitar 32 juta angka. Ini hasilnya. ,” dikatakan _.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *