Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan temuannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024.

Ada beberapa hal yang disampaikan KPU yang ikut tergugat dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dalam kesimpulannya. Salah satunya berkomentar fakta uji KPU tidak memiliki bukti kuat.

Oleh karena itu, berdasarkan kesimpulan tersebut, KPU meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon pada pokoknya tidak dapat diterima dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya, serta sah, benar, dan tetap sah sebagai putusan. dari KPU. Yang menjadi sengketa adalah Nomor 360 Tahun 2024.

Terkait hal itu, KPU juga telah menyerahkan alat bukti tambahan berupa D pada kejadian khusus di tingkat kecamatan se-Indonesia. Hal ini sesuai dengan permintaan juri dalam agenda pembuktian pada sidang sebelumnya, kata Ketua. Muhammad Afifuddin dari Departemen Hukum dan Pengendalian KPU, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, Afifuddin meminta majelis hakim menilai secara netral putusan sengketa Pilpres 2024: “Berdasarkan seluruh rangkaian sidang PHPU Pilpres 2024, KPU, majelis hakim konstitusi Yang Mulia. akan mengevaluasi secara efektif seluruh fakta persidangan,” tutupnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima putusan para pihak peserta sidang PHPU. Pihak-pihak terkait dari kubu pemohon Anis-Muhemin, kubu Ganjar-Mahfud, serta kubu Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulannya ke Mahkamah Konstitusi untuk dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum menjatuhkan hukuman pada 22 April mendatang. tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *