Serahkan Memori Kasasi, KPK Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan atas keputusan penyitaan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui jaksa Nur Haris Arhadi mengajukan kebalikan dari pertanyaan tersebut pada Rabu (24 April 2024) melalui meriam kecil pengadilan tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis hari ini (25/25) mengatakan, “Jaksa akan tetap menyita harta kekayaan terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan.” 4/2024).

Ali menjelaskan, alasan dalil JPU adalah meminta majelis hakim di tingkat peradilan memiliki kesamaan argumentasi dan pandangan mengenai pentingnya penyitaan. “Selanjutnya, bantahan tim JPU menolak dalil pidana yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam nota perkara.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan gugatan atas putusan banding yang dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ali Fikri mengumumkan, proses penyitaan harta benda dan aset Rafael Alun akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dimulai.

Ali Fikri pada Rabu (27/27) mengatakan, “Kesepakatan KPK adalah pengembalian aset dan kekayaan negara hasil korupsi dan TPPU koruptor, salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo.” 3/2024).

Ali menyatakan, perkara hukum penuntutan dibuka oleh JPU KPK Arjuna BS Tambunan melalui Asisten Penyidik ​​Tipikor PN Jakarta Pusat. Ali mengatakan, pihaknya menyoroti keputusan banding yang diterima Rafael.

Dalam keputusan tersebut, banyak harta milik Rafael Alun dan keluarganya yang disita, kemudian diputuskan untuk dikembalikan. Menurut pandangan JPU, sebagian harta yang wajib dikembalikan pada putusan sebelumnya adalah penghasilan hasil korupsi yang dilakukan terdakwa, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *