Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa untuk Iuran Tapera

JAKARTA – Kebijakan pengurangan gaji pegawai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akan diterapkan sebesar 3%. Pajak atas iuran Tapera hanya akan membebani pegawai. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan kebijakan Tapera harus ditinjau ulang. Dia meminta agar pemungutan gaji Tapera tidak dibebankan kepada setiap pegawai.

“Kami menyarankan Tapera itu tidak wajib, tapi opsional dan itu pilihan ikut atau tidak,” kata Andi kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2024).

Pihaknya memang diundang pemerintah untuk membahas pajak Tapera. Namun pihaknya tidak ikut serta dalam keputusan tersebut.

“Kami minta Tapera dikaji ulang karena kami diajak berkonsultasi saat berencana membangun Tapera dan kami tidak diajak berkonsultasi saat mulai terbentuk,” jelas Andi.

Sementara itu, Koordinator Dewan Ketenagakerjaan Nasional Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan Tapera merupakan beban tambahan dari pemotongan gaji kecil melalui pendanaan iuran BPJS kesehatan, pensiun, dan jaminan hari tua.

Padahal, kata dia, upah buruh masih tergolong rendah, apalagi dalam kondisi kerja di bawah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak mengedepankan penderitaan buruh.

“Sekarang kita harus potong gaji melalui program Tapera, itu belum terjadi, malah membebani buruh dan masyarakat,” kata Nining.

Partainya menolak mentah-mentah Tapera karena dia tidak dalam posisi penting untuk mendapat pemotongan gaji. Ia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama status upah yang baik dan hubungan kerja yang manusiawi.

“Hapus Tapera akan lebih baik karena akan menambah beban buruh dan masyarakat. Saat ini buruh harus meminjam sana-sini untuk memenuhi kebutuhan pokok dibandingkan menambah beban melalui Tapera,” ujarnya. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *