Setelah Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Jaksa Penuntut Umum Kasus Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah melaporkan Koalisi Warga Penyelamatan Ranjau (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KSST juga melaporkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Jampidsus dan DJKN dilaporkan menyalahgunakan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan adanya dugaan kerugian pemerintah dalam proses lelang saham.

“Hari ini kami sampaikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut berdasarkan informasi yang kami siapkan. Semua fakta juga kami lampirkan dan KPK menerimanya dengan baik,” kata Ronald, Senin (27/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta. .

“Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Properti Kejaksaan Agung (PPA), DJKN dan lain-lain. Ada kerugian negara dalam properti saham tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Kuasa Hukum KSST Deolipa Yumara menegaskan, pihaknya melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan pertambangan PT GBU.

“Hari ini kita akan mendampingi KSST yang bernama Koalisi Warga Penyelamatan Tambang. Akankah mereka membuat laporan dugaan tindak pidana tersebut, apakah korupsi? di lelang PT Gunung Bara, GBU ya, ” kata Deolipa.

“Lalu kawan-kawan, ada indikasi setidaknya lelang yang melibatkan dana negara digunakan sembarangan. Imbasnya negara rugi di sini, kita datang ke komisi pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Deolipa mengatakan, ada dugaan proses lelang tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang didirikan kurang dari setahun lalu tanpa laporan keuangan, yakni PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM).

“Tapi soal lelang, kami juga berpendapat dugaan lelang itu tidak benar, yakni ada satu perusahaan yang memenangkan lelang, tapi perusahaan ini baru berdiri 6 bulan, laporan keuangannya belum ada. , perusahaan tersebut baru saja didirikan tetapi memenangkan lelang. Nama PT itu yang menang adalah PT Indo Bara Utama Mandiri, perusahaan baru yang pertama, ujarnya.

Deolipa mengatakan, dugaan kejanggalan dalam lelang merupakan tanggung jawab Jaksa Agung. “Iya tentu ada, itu kewenangan Kejagung,” kata Deolipa.

Setelah itu, Ketua Patroli Kepolisian Republik Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, saat PT GBU disita, Kejaksaan Agung memiliki aset senilai Rp10 triliun yang disita pada 2023. Ia menyebut aset PT GBU baru dilelang pada Juli 2023 Rp1,9 triliun. , sehingga diduga ada konspirasi yang menyebabkan negara rugi dari selisih harga lelang tersebut.

“Aset sitaan dari PT GBU ini akan dijual Juli 2023, nilainya hanya Rp 1,9 triliun, bahkan tidak sampai Rp 10 triliun. Jadi selisihnya Rp 9 triliun. Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban mengembalikannya. kerugian negara sekitar Rp.

“Dengan demikian, perbedaan ini bisa menjadi kerugian negara, apalagi jika didasari oleh konspirasi atau kerja sama pejabat yang berwenang,” pungkas Sugeng.

Wakil Jaksa Agung Bidang Kasus Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diketahui pernah diintai anggota Densus 88 Nasional Penanggulangan Terorisme di masa lalu.

Sebagai informasi, Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan bursa timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *