krumlovwedding.com, JAKARTA — Sejauh ini belum ada kebijakan baru terkait pembatasan atau pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Awalnya diumumkan pada 1 Oktober 2024.
Namun belakangan ini, pihaknya terus mengalami kemunduran dari tujuan awalnya. Dalam waktu kurang dari dua minggu, pemerintahan berubah. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memimpin kabinet berikutnya.
Apakah kebijakan BBM bersubsidi terbaru akan diumumkan pada era Prabowo – Gibran? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diminta merespons hal tersebut.
“Apakah di era Pak Jokowi atau Pak Prabowo, itu hanya masalah waktu saja,” kata Bahlil saat ditemui awak media usai memimpin upacara bendera HUT pertambangan dan energi di Monas, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Dia menegaskan aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Jangan terburu-buru. Mereka perlu mengetahui dampak apa saja yang akan terjadi jika diterapkan di tingkat nelayan, petani dan sebagainya.
Jadi kita terus lakukan uji coba, aturannya hampir final, kata Bahlil.
Dikutip dari website mypertamina.id, mulai dari pengertian dasarnya. BBM bersubsidi menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah. Jumlahnya dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Hanya konsumen tertentu yang berhak menerimanya. Jenis BBM yang termasuk dalam BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen berhak mendapatkan solar bersubsidi, dimulai dari transportasi darat. Terdapat kendaraan pribadi, kendaraan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali angkutan hasil tambang dan perkebunan >6), serta mobil umum, ambulan, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Kemudian transportasi air. Terdapat angkutan air bermesin tempel, ASDP, angkutan laut berbendera Indonesia, kapal orang/perintis, yang telah melalui verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh badan pengawas.
Kemudian bisnis perikanan. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi nelayan yang kapalnya berukuran kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Kegiatan pertanian. Petani/kelompok tani/perusahaan jasa mesin pertanian dengan luas lahan maksimal kurang lebih 2 ha, dan berdasarkan rekomendasi SKPD.
Pelayanan publik/pemerintah. Krematorium dan tempat ibadah untuk operasional penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD. Rumah Sakit tipe C & D. Bisnis Mikro. Industri mikro/perumahan yang memiliki verifikasi dan pengesahan SKPD.