Siap-siap Miliki Rumah Pertama, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB untuk Warganya

JAKARTA. Memiliki rumah sendiri tentu menjadi dambaan sebagian besar orang. Namun membeli rumah tidaklah murah, apalagi jika berlokasi di kawasan Jakarta. Bukan hanya harga rumahnya yang mahal, begitu pula biaya Pembebasan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB).

Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) – biaya untuk memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Denny menjelaskan, BPHTB memegang peranan penting dalam transaksi properti, khususnya dalam jual beli tanah dan bangunan.

“Dengan demikian, ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, maka dibebankan BPHTB atas nilai transaksinya,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyusun kebijakan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui pembebasan BPHTB.

Kebijakan tersebut terdapat pada Pasal 2 dan 3 Peraturan Gubernur Daerah DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu:

1. Bagi pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

2. Pembebasan pembayaran BPHTB sebesar seratus persen diberikan atas hak yang diperoleh pertama kali. Artinya, pemohon tidak perlu membayar BPHTB pada transaksi properti pertama.

3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk hak pembelian pertama properti berupa rumah tapak yang memiliki NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Rp2 miliar).

Perolehan hak yang pertama adalah peralihan hak dengan cara penjualan, hibah, wasiat, atau warisan. Selanjutnya program nasional negara di bidang pendaftaran tanah, termasuk penerbitan hak baru sehubungan dengan kelanjutan penerbitan hak atau penerbitan hak baru di luar lingkup pelepasan hak.

Jika pembebasan BPHTB diterima oleh beberapa penerima manfaat sekaligus, maka kebijakan tersebut juga mempertimbangkan situasi dimana entitas pembebasan menerima beberapa penerima manfaat sekaligus.

Sesuai Pasal 4 Keputusan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2023, penerima pengalihan serentak dikecualikan dari BPHTB, ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain minimal satu penerima pengalihan atau pemohon telah memenuhi syarat yang ditentukan (Pengalihan Hak Pertama). ).

Seluruh identitas penerima hibah kemudian harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB dan penerima hibah yang telah memiliki pengecualian BPHTB tidak dapat mengklaim kembali pengecualian BPHTB secara terpisah untuk hak-hak berikutnya.

Cara Pengajuan Pembebasan BPHTB

(Ilustrasi: bprd.jakarta.go.id)

Pengajuan pembebasan BPHTB relatif mudah. Berikut langkah-langkah mengajukan keringanan BPHTB:

1. Permohonan pembebasan pembayaran kewajiban perpajakan diajukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau wakilnya.

2. Lamaran diajukan sesuai persyaratan disertai laporan SSPD BPHTB yang disampaikan secara elektronik di ebphtb.jakarta.go.id.

3. Dalam laporan SSPD BPHTB, pemohon harus menyertakan scan surat permohonan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran Surat Perintah Gubernur Daerah DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

4. Hak yang baru diperoleh berupa pemberian hak baru dalam rangka Program Nasional Negara di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan untuk dicantumkan pindaian sertifikat hak milik atas tanah yang diperoleh dalam rangka. Program Nasional Negara di bidang Pertanahan. hubungan. Pendaftaran di aplikasi pembebasan pajak BPHTB.

BPHTB merupakan instrumen penting dalam pengaturan transaksi properti

BPHTB membantu menjamin pemerataan pembangunan, mengawasi pasar real estat, dan merupakan alat penting untuk mengatur transaksi properti yang menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah.

Dengan demikian, BPHTB DKI berperan penting dalam pengaturan dan pengelolaan sektor properti di wilayah Jakarta.

Menurut Morris Denny, keluarnya BPHTB merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan properti.

“Pembebasan pajak BPHTB untuk pembelian pertama kali dimana harga pembelian suatu properti dikenakan pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan kepemilikan dan inklusi,” ujarnya.

Penerapan kebijakan-kebijakan ini berarti bahwa pemerintah daerah mempunyai peran dalam mendorong aktivitas real estate yang berkelanjutan dan memfasilitasi akses terhadap properti bagi masyarakat luas, terutama pemilik rumah pertama kali.

Adanya kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung kebutuhan perumahan masyarakat serta mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *