Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa hakim MA nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan pertama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran ayah Bupati Sidoar Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.

Peran tersebut terkait dengan keterhubungan para pihak yang bersengketa, pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada tahun 2017 mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Atas kasus ini, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad 1 tahun penjara. Banding Fuad ke Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhasil.

Fuad kemudian mencari cara agar kasusnya bisa dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani, untuk mengetahui jalur ilegal yang dimaksud Fuad.

Usai bertemu Hani, Fuad diarahkan menemui ayah Bupati Sidoar. “Pada tanggal 14 Juli 2021, di Bumi Sholawat Islamic Center, Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul Fuad mengatakan ada kendala hukum,” ujarnya. ahli dalam pemberantasan korupsi. . Jaksa penuntut saat membacakan dakwaan korupsi Gazalba Saleh di Jakarta, Senin (5 Juni 2024).

Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan diatur agar Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad di Jalan Juwono No. 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Riyad kemudian mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan nomor berkas kasasi 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Dari situs SIPP diketahui susunan hakim Mahkamah Agung adalah Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Setelah menemukan nama Gazalba Saleh dalam struktur majelis, Riyad sepakat menghubungkan Fuad dengan Gazalba. “Dia menawarkan Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba),” kata jaksa.

Fuad pun menyetujui jumlah tersebut dan membayar uang terkait pada akhir Juli 2022. “Pada tanggal 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba dan menyampaikan permohonan kasasi Fuad dan meminta keputusan untuk menyatakan bebas, ” Dia berkata.

Kemudian Gazalba meminta asistennya Prasetio Nugroho membuka kembali kasus Fuad dengan putusan “Terdakwa”. Faktanya, dia masih belum menerima file tersebut.

Setelah itu, pada 6 September 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan pembatalan. Fuad dibebaskan. Kemudian Riyad Gazalbi mentransfer uang sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 200 juta yang berasal dari uang Rp 500 juta yang diterimanya dari Fuad.

Pada September 2022, Riyad meminta tambahan uang kepada Fuad senilai Rp150 juta sehingga total uang yang mereka terima menjadi Rp650 juta.

Terdakwa bersama Ahmad Riyad menerima uang sejumlah Rp650 juta dari Jawahirul Fuad. Terdakwa menerima uang sebesar S$18.000 atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya Rp450 juta merupakan bagian Ahmad Riyad, kata jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *