Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU Digelar PTUN Hari Ini

JAKARTA – Hari ini (5/2/2024) sidang perdana permohonan kasasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (GEC) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini berkaitan dengan tindakan ilegal Gibran Rakabuming Raka dalam menerima pencalonan wakil presiden.

Sebelumnya, PTUN mengumumkan gugatan PDIP terhadap KPU sudah lengkap dan siap disidangkan. PTUN mengatakan, “PDP telah memutuskan bahwa pendaftaran aduan ke KPU telah selesai dan siap untuk diadili. Presiden telah menetapkan Majelis Hakim dan Majelis Hakim bersidang pada tanggal 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB. Pejabat Komunikasi Irvan Mavardi, Kamis ( 24/4/2024).

Tergantung pada agenda sidang pendahuluan, majelis hakim memberikan nasihat tentang kelengkapan tata cara memperoleh bahan permulaan. Ia menambahkan: “Masih ada pemeriksaan persiapan, peninjauan kembali agenda, dan panitia hakim bertugas memperoleh bahan permulaan untuk memandu kelengkapan materi gugatan dan bagaimana kaitannya HIIP dengan objek perkara. “.

Sekadar informasi, tim kuasa hukum PDIP menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pasangan calon pemenang, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dalam Pilpres.

Ketua Kelompok Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan pendekatan ilegal yang dilakukan KPU terhadap penetapan pasangan calon kedua, khususnya dalam pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Gayus mengatakan di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024), “tindakan melawan hukum itu berdampak pada kemauan calon presiden dan wakil presiden yang lolos Gibran Rakabuming Raka, dan itu merupakan tindakan pejabat publik yang melaksanakannya.” .

Dia menjelaskan, KPU juga melakukan tindakan melawan hukum, seperti penggunaan sumber daya negara untuk lebih memihak pasangan calon Prabow-Gibran dibandingkan pasangan calon wakil presiden lainnya. “Penggunaan sumber daya publik akan memberikan manfaat bagi pasangan calon 02 serta hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Gayus.

Kemudian dikatakannya, dalam tindakan CPSU, tata tertib dan tata tertib pemilu yang harus dipatuhi dilanggar. “Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan aturan yang tertuang dalam aturan terkait pemilu,” kata Gayus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *