Sidang Perdana, JPU Ungkap Aliran Uang ke Mantan Gubernur Malut AGK

Ternate – Pengadilan Tipikor Negara Ternate menggelar sidang perdana terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), pada Rabu (15/5/2024).

Sidang dipimpin Ketua Hakim Rommel Franciscus Tambubolon didampingi empat hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AK tiba bersama dua tersangka lainnya, dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut. Saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, terdakwa “AKK” hanya diam dan mendengarkan pembacaan dakwaan.

Berdasarkan dakwaan, AGK menerima suap dari beberapa kepala dinas dan oknum melalui rekening orang terdekatnya.

Jaksa juga mengungkap, jumlah uang yang masuk ke rekening yang dikelola atau dikuasai Ramzan Ibrahim sebagai asistennya senilai Rp87 miliar dan $30.000. Total uang suap yang diterima AGK berjumlah lebih dari Rp 99 miliar.

“Imbalan yang diterimanya berupa dana secara angsuran, tunai, dan transfer sejumlah Rp99.856.187.500 dan US$30.000, yang berkaitan dengan jabatannya dan tidak sesuai dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Jaksa Rio Vernica Putra. Baca tuduhannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *