Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK

JAKARTA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Daerah Pemilihan II Jakarta Utara yang diajukan calon petahana Legislatif Partai Demokrat Neneng Hasana kembali digelar. Sidang kedua ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13 Mei 2024).

Kuasa hukum calon legislatif petahana Partai Demokrat Neneng Hassan, Nasrullah (kanan) saat menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto/Tangkapan Layar/TV MK

Dalam sidang tersebut, terdengar keterangan terdakwa yakni kuasa hukum Nasdem dan pihak Bawaslu DKI Jakarta terkait. Kuasa hukum pelapor, Nasrullah, mengungkapkan, persidangan akan berlangsung dalam beberapa tahap, antara lain pembuktian dokumen pelapor, terdakwa, dan Siwasl terkait hasil pemilu II. daerah pemilihan Jakarta Utara.

“Dalam prosesnya akan terjadi konfrontasi terhadap dokumen pihak terkait. Tentu saja, Dewan Yudisial akan sangat memperhatikan dokumen-dokumen ini ketika memutus perkara tersebut,” kata pria yang akrab disapa Nas itu kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi. Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, pada sidang berikutnya majelis hakim akan meminta bukti data C yang salinannya dari masing-masing pihak. Hal ini, lanjutnya, akan menjadi acuan dalam memutus perkara tersebut.

“Jika nantinya ada perbedaan data yang menunjukkan adanya nilai pada hasil pemungutan suara, hal itu akan dipertimbangkan oleh juri,” ujarnya.

Dari pantauan, proses penilaian memakan waktu sekitar 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan kuasa hukum terdakwa beragam pandangan. Sementara itu, kuasa hukum Nasdem meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan pelapor.

“Dalam konteks ini, saya pikir itu normal. Namun hal ini memerlukan proses yang panjang. Sebab nanti harus ada bukti-bukti yang harus diungkapkan di hadapan majelis hakim. Khususnya dokumen Siwaslu DKI Jakarta,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *