Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Percepatan P21

BANDUNG – Sidang pendahuluan Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda hingga 1 Juli 2024. Penundaan ini karena tak hadirnya wilayah tersebut. Jawa barat. Kantor Hukum Polisi di persidangan.

Tim kuasa hukum Peggy Setiawan, Insank Nasrudin, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Ia menduga Polda Jabar berupaya mempercepat proses P21 (penerbitan surat pemberitahuan inisiasi penyidikan) dengan menunda sidang.

“Kami menduga itu dimaksudkan dengan cara klasik, cara klasiknya apa? Makanya permohonan kami ajukan, kami sengaja ingin mempercepatnya agar P21 bisa selesai,” kata Insank.

Menurut dia, penundaan ini merupakan pelanggaran terhadap hak terdakwa dan upaya mengulur waktu agar proses pendahuluan selesai secara otomatis.

“Sama saja memaksakan keadaan, padahal kita di sini untuk menguji, kita tidak menguji kemauan kita, itu kehendak hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan polisi, itu untuk kepentingan kita, Ini untuk kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.

Insank menegaskan Peggy Setiawan tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Vina Cirebon dan berhak mendapat keadilan melalui proses di persidangan.

Sidang pendahuluan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan para tersangka yang ditahan hari ini di Rutan Polda Jabar, yang tidak pernah tahu apa-apa, bahkan tidak tahu tentang kejadian ini. dia di Bandung, hari ini kita buktikan dia tidak, “Dia di Bandung,” jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Iman Sulaiman yang memimpin sidang memutuskan menunda persidangan karena tergugat tidak hadir.

“Karena tergugat tidak hadir, maka kami akan memanggil kembali pada tanggal 1 Juli 2024,” kata Iman.

Hakim Iman pun menegaskan, dirinya tidak berkepentingan dengan kasus tersebut dan akan tetap melanjutkan persidangan meski Polda Jabar kembali berhalangan hadir.

“Kami akan melanjutkannya atau tidak,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *