Sikap Negarawan Mahfud MD: Kita Harus Terima Secara Sportif Putusan MK

JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

“Putusan MK harus kita terima secara sportif, dan saya dan Mas Ganjar di MK sudah mengatakan ya, kita terima putusan ini dengan rasa puas hati dan kita ucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan mendoakan mereka kesuksesan . atas karyanya,” kata Mahfud di Jalan Teuku Umur 9, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengucapkan selamat kepada calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang nantinya akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Mahfud mengajak semua pihak untuk menjaga Indonesia sebaik mungkin.

Sejak awal, saat tes pertama pun, Mahfud mengatakan tidak peduli siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bagi Mahfud, yang terpenting MK menjadi wadah pembahasan permasalahan hukum dalam pemerintahan dan negara.

Ia merasa hal itu dilakukan Mahkamah Konstitusi dan seluruh dunia memahaminya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi mempunyai jaringan dan tautan mendunia yang saling memberikan informasi secara cepat atau meminta informasi terlebih dahulu antar Mahkamah Konstitusi yang berbeda di seluruh dunia.

Dari sini, Mahfud menilai apakah Indonesia berhasil menjadikan perkara MK menjadi forum debat hukum tingkat tinggi dan kelas dunia. Karena itulah ketika keputusan itu diambil, Mahfud tanpa ragu menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Sebagai seorang muslim saya sering mengutip fikih yang mengatakan bahwa putusan hakim adalah yarfa’ul khilaf, putusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan karena kalau terus berlanjut tidak bisa diselesaikan, ya hakim sudah memutuskan itu, silakan dilanjutkan. ujar Mafud.

Di hadapan publik, Mahfud meminta semua pihak kembali menjalankan tugasnya dan ikut serta membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semaksimal mungkin. Mahfud mengingatkan agar Indonesia dilindungi sebagai rahmat Allah SWT.

“Mari kita kembali bekerja, menjaga negara ini sebaik-baiknya, rahmat Tuhan untuk negara yang baik, negara demokrasi, negara konstitusional, ini yang akan kita majukan, saya tidak akan ikut campur dalam urusan itu. ke luar negeri lagi karena “Saya kira batasannya di bidang hukum sudah habis, itu saja,” kata Mahfud.

Dengan adanya keputusan tersebut, tegasnya, dari segi hukum maka Pilpres 2024 sudah selesai dan tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Sebab yang jelas, keputusan pemilu presiden hanya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui dua cara.

Pertama, setelah KPU mengumumkan belum ada yang mengajukan gugatan, Mahkamah Konstitusi membenarkan dan memberitahukan kepada KPU bahwa hingga hari ketiga belum ada yang mengajukan gugatan. Artinya, tegas Mafud, pemilu presiden sudah selesai.

Kedua, jika di hari ketiga ada yang kaget, hingga ada keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilu presiden bisa dinyatakan tertutup. Dengan demikian, kata dia, putusan MK merupakan akhir dari upaya hukum dan menyatakan pemilu presiden telah usai.

Karena ada yang menggugat dua calon, keputusannya hari ini, jadi pilpres hari ini sudah selesai secara sah, tidak ada perubahan undang-undang lainnya, kata Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *