SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!

JAKARTA – SIM B2 merupakan surat izin mengemudi bagi kendaraan berkebutuhan khusus. Apa pun?

Truk pertama. Ada berbagai jenis truk dengan berbagai ukuran dan kapasitas, termasuk truk roda tunggal, truk artikulasi, dan truk platform.

Lalu ada bus, kecil, sedang atau besar. Selain itu, B2 diperlukan untuk kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran, mobil derek dan kendaraan berat lainnya.

Pastikan Anda memiliki SIM A sebelum mengajukan SIM B2 karena SIM A merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.

Perpol (Peraturan Kepolisian) no. Pasal 5 Tahun 2021 Ayat 2 (2) menyebutkan ada 3 jenis kartu SIM yang berlaku di Indonesia. Khususnya Surat Izin Mengemudi Ranmor pribadi, Surat Izin Mengemudi Ranmor umum, dan Surat Izin Mengemudi internasional.

Jenis Surat Izin Mengemudi Pribadi (SIM Ranmor Pribadi) Surat Izin Mengemudi Pribadi adalah suatu jenis Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan untuk memperbolehkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

1. ASIM SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil dengan berat total kurang dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1 SIM B1 ditujukan bagi pengemudi mobil atau truk dengan berat lebih dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2 SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor, kendaraan penarik, alat berat, dan truk pribadi yang beratnya di atas 1000 kg (seribu kilogram).

4. SIM CSIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor bermesin roda dua atau tiga

SIM C1 250-500 cc

SIMC2>500cc

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *