SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis baru yakni C1 untuk sepeda motor bermesin 250-500 cc. Pengendara sepeda motor (Moge) tanpanya diperbolehkan satu tahun sebelum izinnya diterbitkan.

SIM C1 didirikan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun menjalani pelatihan, akhirnya kelas baru ini resmi diperkenalkan ke masyarakat untuk memudahkan memperoleh data kepolisian.

Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun. Namun polisi kali ini tidak mengeluarkan denda karena bersifat interaksi sosial.

“Polisi akan memberikan kesabaran satu tahun kepada pengemudi tanpa C1. Namun polisi lalu lintas (Polantas) tidak bisa memberikan sanksi denda kepada pengendara yang tidak memiliki SIM C1 dalam jangka waktu tersebut, kata Direktur Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Sukanan seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pembayaran Bebas Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kombinasinya, produksi SIM C1 dibanderol Rp 100.000. Menariknya, SIM C standar juga dikenakan biaya Rp 100.000 per penerbitan. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya pun sama, yakni Rp 75 ribu.

Untuk lebih jelasnya, sebelum memiliki SIM C1, pengemudi harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun. Berikutnya, polisi akan menerbitkan SIM C2 kepada pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Salah satunya adalah punya SIM C selama satu tahun. Lalu tahun depan kami akan meluncurkan C2, itu 500 CC ke atas. Kami pastikan ada perbedaan antara kemampuan SIM C, SIM C1 dan kemudian akan ada perbedaan. SIM C2 kalau keduanya. Bukan berarti ada peningkatan skill, kata Kakorlantas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *