Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila Sukabumi untuk Cetak Uang Palsu

JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan kriminal Upal ternyata menyewa sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat, untuk mencetak uang palsu.

“Vila tersebut disewa pelaku dengan jangka waktu 6 bulan, dan dapat diperpanjang hingga satu tahun,” kata Hadi Kristanto, Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Rabu (19/06/2024). .

Menurut dia, komplotan itu baru sebulan menyewa vila di Sukabumi. Sebelumnya, serikat Upal ini beroperasi di Gunung Putri.

Di vila tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat uang palsu. Penyidik ​​berangkat ke Sukabumi untuk menyita ATM palsu yang terletak di sebuah vila di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, kata Hadi.

Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku kasus pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi pun menetapkan tiga tersangka yakni M, YA dan FF. Dengan begitu, jumlah tersangka bertambah menjadi 4 orang dan langsung ditangkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *