Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

Jakarta-Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dengan ekosistem yang sangat beragam. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa dekade terakhir telah memberikan dampak yang signifikan, khususnya terhadap keberlanjutan fungsi ekologi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan tantangan keberlanjutan ini sangat luas, mulai dari peningkatan jumlah penduduk akibat pertumbuhan penduduk hingga perubahan sikap masyarakat dan tren budaya terhadap sumber daya alam.

Meningkatnya laju konversi lahan menyebabkan menurunnya jasa ekologi yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup, serta menurunnya dampak dan risiko degradasi lingkungan hidup. .

“Pencemaran lingkungan, krisis air, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan iklim merupakan masalah serius,” katanya pada pertemuan perdana Komisi Antarpemerintah (IGC) tentang Perencanaan Peraturan Negara. ) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (09/05/2024).

RPP tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tahun 2010 dan diharapkan dapat dilaksanakan pada akhir tahun ini.

Bapak Siti menjelaskan bahwa RPP ini merupakan sebuah terobosan dan langkah inovatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatasi tantangan terkait keberlanjutan fungsi ekologi yang dihadapi Indonesia sesuai dengan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bidang lingkungan hidup. tingkat situs web. Melalui pembukaan ini, RPP mengutamakan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung pendekatan eco-regional terhadap tantangan nasional, termasuk degradasi ekosistem dan perlindungan lingkungan hidup, serta skenario pengelolaan nasional selama 30 tahun.

Peraturan tersebut akan menjadi acuan bagi pengembangan strategi sistematis dan pengelolaan jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif terhadap ekosistem ibu pertiwi. Keberlanjutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa keberlanjutan bukan hanya persoalan kuantitas dan kualitas, namun juga keberlanjutan.

RPP PPPLH terdiri dari 11 bab yang mencakup isu-isu utama antara lain inventarisasi lingkungan hidup, identifikasi ekoregion, pilihan transportasi dan potensi ekologi, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). RPP juga memuat kewajiban RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 dan Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP.

“RPPLH nasional memuat poin-poin penting yang menggambarkan status dan tantangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pendekatan eco-regional, dan poin-poin perencanaan utama untuk setiap pulau dan/atau kepulauan.”

Beberapa pokok-pokok RPLLH Nasional yang dituangkan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional PPLH antara lain:

1. Perlindungan kawasan fungsional, sistem penyangga kehidupan dan efisiensi jasa lingkungan yang tinggi.

2. Pemeliharaan kawasan yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, termasuk rehabilitasi lingkungan hidup dan pengelolaan tekanan lingkungan hidup.

3. Pemanfaatan sumber daya alam yang berharga di wilayah tersebut.

4. Pemanfaatan wilayah dan sumber daya alam dengan memperhatikan kapasitas transportasi dan lingkungan.

5. Cagar alam yang mempunyai potensi sumber daya alam.

6. Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emisi.

7. Meningkatkan ketahanan dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.

“Dengan poin-poin tersebut, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, upaya jangka panjang dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” ujarnya.

Siti Nurbaya menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun empat elemen yang dapat menjadi dasar peta RPPLH: pemanfaatan sumber daya yang dilindungi dan perlindungan.

“Implementasinya memerlukan kerja sama dan interaksi semua pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Oleh karena itu, saya menghimbau peran aktif seluruh pihak untuk bahu-membahu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *