Soal Caleg Maju di Pilkada 2024, KPU DKI Ikut Arahan Pusat

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti instruksi KPU Pusat terkait calon legislatif (Caleg) yang terpilih dan menang pada Pemilu Legislatif 2024, dan akan dilanjutkan pada Pelaksanaan Bagian Teknis KPU Pilkada 2024, Dody Wijaya.

Para pekerja media awalnya menanyakan apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih pada Pilpres 2024 bisa dipilih menjadi kepala daerah sebelum dilantik atau harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Kemarin ada pidato di KPU Indonesia yang mengatakan bahwa undang-undang mengontrol tindakan tersebut, dalam uji materiil terakhir Mahkamah Konstitusi menolak semua tuntutan, bahwa calon terpilih yang belum dilantik harus mengundurkan diri (MK) ditolak), kata Dody. di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Namun ada usulan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan calon legislatif terpilih harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai Calon Umum daerah.

Namun dalam pengujiannya, Mahkamah Perlindungan Konstitusi dalam putusannya tidak mengatur bahwa KPU memberikan syarat untuk mengajukan pengaduan secara tertulis apabila yang bersangkutan diangkat dan menjadi calon gubernur daerah pada masa jabatannya. masa identifikasi calon.” jelas Dody.

Dody mengatakan, pihaknya menunggu instruksi dari KPU terkait hal tersebut. Ia menjelaskan, “Tentunya kami menunggu informasi dari KPU RI, kami akan berkonsultasi dengan lembaga legislatif (UU), karena ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan dalam putusan.”

Dody menyimpulkan, “Dalam hal ini kami sebagai aktivis akan mengikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur PKPU RI terkait perpanjangan pencalonan.”

Seperti diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menggelar kampanye selama 5 hari untuk menyampaikan tuntutan mendukung calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur (tidak didukung partai politik) pada Pilgub 2024.

Hal itu diungkapkan Wahyu dalam pengumuman KPU DKI nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen yang diperlukan untuk mendukung calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut salinan surat KPU DKI Jakarta:

Waktu dan tempat penyerahan dokumen pendukung bagi kedua pelamar:

A. Itu berlangsung lima hari dan detailnya:

– Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

– Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00 s/d 23.59 WIB

B. Lokasi Pendaftaran: Kecamatan KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menegaskan, syarat minimal calon gubernur perseorangan yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu lalu adalah sebanyak 618.968 dan minimal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud di 4 Biro/Kota.

Tata tertib yang mengatur calon gubernur perseorangan pada Pilkada DKI juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Negara Sebaliknya. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Pejabat menjadi undang-undang, menyusul surat KPU: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan pengajuan calon perseorangan. Pemilu 2024 segera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *