Soal Draf RUU Penyiaran, Megawati: Ada Pelanggaran Produk Jurnalistik

JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Sokarnoputri memaparkan rancangan RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR. Megawati menilai jika RUU ini disahkan maka akan melanggar produksi jurnalistik.

Sebab, ada klausul dalam RUU tersebut yang melarang penyiaran jurnalisme investigatif. Dalam pidato pembukaannya pada Rapat Kerja Nasional V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta pada Jumat (24/5/2024), Megawati mengatakan, “UU Penyiaran mengandung pelanggaran terhadap produksi jurnalisme investigatif.

Menurut Megawati, ada hal yang tidak biasa terjadi ketika jurnal tidak diperbolehkan mendistribusikan produk penelitian. Jika ada kesalahan dalam publikasi penelitian, kini ada dewan pers yang bisa menyelesaikan perselisihan tersebut.

“Iya kenapa sumber media? Makanya saya selalu bilang, Anda punya dewan pers, harus mengikuti apa yang disebut etika jurnalistik, kenapa tidak diselidiki,” sambungnya.

Selain itu, Megawati juga mengkritisi pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang digelar di Komisi III DPR.

Seiring RUU Mahkamah Konstitusi yang tengah menyita perhatian publik, Megawati mengaku sempat bertanya kepada Udud Adianto, Ketua Unit PDIP di DPR. “Bayangkan pakai UU MK hasil perubahan yang menurut saya kurang tepat prosedurnya. Di sela-sela istirahat, saya bertanya pada diri sendiri, di mana Pak Udut?” dia berkata.

Megawati mengaku Udu sempat menanyakan alasan debat dilakukan saat jeda. Selain itu, pembahasan juga dilakukan saat Bhuan Maharani sedang bekerja di luar negeri sebagai Ketua DPR.

“Saya tanya ke dia (Udut) ini apa, Bu Puan berangkat ke Meksiko, enaknya apa,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *