Soal Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Ini Respons Pj Gubernur Jabar

BANDUNG – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmuddin angkat bicara soal wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi badan usaha pemilik organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan.

Kebijakan WIUPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Berdasarkan aturan tersebut, izin pertambangan yang diperbolehkan adalah mineral dan batubara, menurut Bay. Dia memastikan kedua potensi tambang tersebut tidak ada di Jabar.

Meski demikian, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) menyiapkan informasi apakah ada pihak dari organisasi keagamaan besar yang terlibat dalam masalah tersebut.

Namun tetap diharapkan dan karena sudah ada instruksi yang jelas boleh. Kita tidak boleh tahu atau tidak bisa menjawab, kata Bay dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/11/). 2024). ).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jawa Barat Nining Yuliastian mengatakan, izin pertambangan yang dikeluarkan Menteri BKPM kepada organisasi besar hanya untuk pengurusan izin pertambangan mineral dan batubara.

“Jawa Barat hanya mengandung pasir kuarsa untuk bahan bangunan, kita tidak punya mineralnya,” kata Nining.

Ninning mengakui, ada beberapa pihak yang diajak berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. Pihak perusahaan sendiri saat ini menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk memfasilitasi sistem pengajuan satu kali (OSS) online terhadap izin usaha yang dikelola yayasan.

“OSS itu yang masuk dalam izin badan usaha, jadi kalau ormas kemungkinan besar itu yayasan. Nanti rencananya akan memfasilitasi OSS agar dana bisa dihimpun secara massal untuk masuk dan menggunakan izin pertambangan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada wilayah komersial milik organisasi keagamaan besar.

Dengan Peraturan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemerintah mengatur izin pertambangan bagi organisasi keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ditetapkan oleh Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini menjadi landasan hukum penerbitan izin pengusahaan mineral dan batubara (Minerba) kepada organisasi keagamaan yang merupakan salah satu peraturan terkini terkait WIUPK.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat mengutamakan badan usaha pemilik organisasi keagamaan besar,” bunyi Pasal 83A Ayat I.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *